
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, dua rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan disita sebagai barang bukti, dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar.
“Dua unit rumah mewah tersebut disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama yang bekerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rumah itu dibeli secara tunai pada 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Menurut Budi, rumah-rumah tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil jual beli kuota haji khusus yang berasal dari setoran sejumlah pengusaha travel. Uang itu disebut sebagai “komitmen” agar biro travel mendapat jatah kuota tambahan dari alokasi haji khusus yang disediakan pemerintah.
Modus Korupsi Kuota Haji: Setoran hingga Rp113 Juta per Kuota
KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji yang melibatkan oknum internal Kemenag dan sejumlah biro travel swasta. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan otoritas Arab Saudi pada tahun 2023.
Kuota tersebut kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dari kuota haji khusus, 9.222 jemaah diperuntukkan bagi masyarakat dan 778 jatah untuk petugas.
Namun, dalam pelaksanaannya, oknum Kemenag diduga memperjualbelikan kuota haji kepada travel dengan tarif 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs rata-rata saat itu.
Kerugian Negara Diperkirakan Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). Meski surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. Lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sementara itu, distribusi kuota haji reguler tetap dilakukan sesuai ketentuan, dengan Jawa Timur mendapatkan alokasi terbanyak yakni 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah (1.682) dan Jawa Barat (1.478).
KPK memastikan pengusutan kasus ini akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan demi mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang sangat penting bagi umat Muslim di Indonesia. (*)
Penulis : Achmad
Editor : Redaksi