Oknum ASN BP4D Bondowoso Diduga Jadi Rentenir, Warga Terjerat Bunga Tinggi

Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Bondowoso, berinisial TH, diduga menjalankan praktik pinjaman uang berbunga tinggi yang meresahkan warga.
ilustrasi Rentenir.

Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Bondowoso, berinisial TH, diduga menjalankan praktik pinjaman uang berbunga tinggi yang meresahkan warga.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat dan aktivis. Salah satunya datang dari S, seorang aktivis senior yang berdomisili di Kecamatan Klabang. Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran etika sebagai abdi negara.

“Saya menyayangkan hal ini terjadi. Kalau menolong orang, lakukan dengan sewajarnya. Jangan sampai justru menjerat warga dengan bunga pinjaman yang fantastis. Ini di luar nalar,” tegas S, Selasa (9/9/2025).

Modus Rentenir Berkedok ASN

Dugaan praktik rentenir oleh ASN ini mencuat setelah beberapa warga Desa Leprak, Kecamatan Klabang, mengaku menjadi korban. Mereka menyebut TH memberikan pinjaman dengan bunga mencekik dan jaminan yang memberatkan.

Contohnya, warga berinisial H meminjam uang sebesar Rp15 juta melalui Y, seorang perangkat desa. Namun, dikenakan bunga sebesar Rp1,5 juta per bulan. Tidak lama kemudian, jaminan berupa mobil Brio milik Y diambil oleh orang suruhan TH.

Baca Juga :  Festival Kopi Nusantara-Tembakau Bondowoso 2025, Bupati : Komoditas Jadi Identitas Budaya dan Kekuatan Ekonomi

Sementara itu, warga lainnya, berinisial HL, meminjam Rp10 juta untuk membayar utang bank. Ia kemudian menambah pinjaman Rp4 juta dengan jaminan sebidang tanah perkebunan. Namun, dalam kurun 10 bulan, jumlah pinjaman membengkak menjadi Rp24 juta. Lebih parah lagi, dibuatkan surat pernyataan baru seolah-olah HL meminjam Rp18 juta, yang diduga sebagai cara untuk mengelabui jumlah utang sebenarnya.

Pelanggaran Etika ASN

Menurut etika dan aturan kepegawaian, seorang ASN wajib menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta bertindak jujur dan tulus dalam melayani masyarakat. Tindakan TH diduga melanggar etika profesi dan mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik.

“ASN itu panutan, apalagi pegawai BP4D yang tugasnya membantu pembangunan daerah. Bukan malah jadi beban masyarakat,” tambah S.

Klarifikasi dari TH

Saat dikonfirmasi, TH mengklaim bahwa praktik pinjam-meminjam tersebut merupakan sisa urusan dari tahun lalu. Ia membantah masih aktif memberikan pinjaman berbunga kepada warga.

“Uang itu sebenarnya uang simpanan warga, yang biasanya dikeluarkan menjelang Lebaran,” ujar TH.

TH juga menuturkan bahwa Y tidak meminjam langsung kepadanya, melainkan melalui perantara bernama D. Ia menyebut bahwa pinjaman itu dimaksudkan untuk membantu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh H, yang saat itu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Leprak.

“Ya, mobil milik Y dijadikan jaminan,” pungkasnya.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN. Masyarakat dan aktivis mendesak agar aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara tuntas.

Jika terbukti bersalah, TH dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana, mengingat praktik rentenir ilegal bisa masuk dalam kategori penipuan atau pemerasan, terutama jika melibatkan penyalahgunaan jabatan. (*)

 

Penulis : Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *