Oknum PNS BP4D Bondowoso Terlibat Praktik Rentenir, Sekda dan Inspektorat Diminta Lakukan Penindakan

Bondowoso, Obor Rakyat — Praktik rentenir atau luntah darat kembali mengemuka di Kabupaten Bondowoso, tepatnya di Desa Leprak, Kecamatan Klabang. Kali ini, kasus melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TH yang bertugas di Badan Pengelola Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP4D) Bondowoso.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat — Praktik rentenir atau luntah darat kembali mengemuka di Kabupaten Bondowoso, tepatnya di Desa Leprak, Kecamatan Klabang. Kali ini, kasus melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TH yang bertugas di Badan Pengelola Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP4D) Bondowoso.

Korban berinisial HL mengungkapkan bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp10 juta, ditambah Rp4 juta dari TH untuk keperluan pelunasan utang di bank. Namun, selama masa pengembalian selama 10 bulan, total utangnya membengkak hingga mencapai Rp24 juta akibat bunga tinggi yang diterapkan.

“Saya sangat butuh uang waktu itu, tapi bunga yang dikenakan sangat mencekik. Saya benar-benar menyesal meminjam,” ungkap HL.

Kasus serupa juga menimpa perangkat desa Leprak, Y, yang meminjam uang Rp15 juta melalui perantara berinisial D. Pinjaman tersebut disertai perjanjian bermaterai dengan bunga Rp1,5 juta per bulan tanpa jaminan. Ironisnya, TH kemudian mengerahkan orang untuk mengambil mobil Brio milik Y sebagai jaminan beberapa hari setelah pinjaman diberikan.

Saat dikonfirmasi, TH membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan pinjaman kepada warga masyarakat, namun mengklaim kini sudah tidak melakukan lagi praktik tersebut.

“Saya memang pernah meminjamkan uang, tapi sekarang sudah tidak lagi,” jelas TH.

Baca Juga :  Oknum ASN BP4D Bondowoso Diduga Jadi Rentenir, Warga Terjerat Bunga Tinggi

TH juga mengaku bahwa HL tidak keberatan dengan bunga yang disepakati.

“Saya sudah tanya langsung ke HL, dia tidak keberatan,” ujar TH.

Sementara untuk pinjaman kepada Y, TH mengklaim bahwa uang tersebut dipinjamkan karena Y melalui D membantu Pj Kepala Desa Leprak membayar pajak.

“Itu untuk bayar pajak Pj Kades,” ucap TH dengan nada gelisah.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis di Bondowoso yang mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk segera melakukan pembinaan dan penindakan tegas terhadap oknum PNS BP4D yang terlibat praktik rentenir tersebut.

Praktik rentenir yang dilakukan oleh oknum aparatur negara ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra PNS yang seharusnya menjadi teladan. (*)

 

Penulis : Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *