Oknum ASN BP4D Bondowoso Diduga Menjalankan Praktik Rentenir, Ini Tanggapan Pimpinan

Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TH, yang berdinas di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Bondowoso, menjadi sorotan publik usai diduga terlibat dalam praktik rentenir di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Plt kepala BP4D Bondowoso, Puspo Pranoto. (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TH, yang berdinas di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Bondowoso, menjadi sorotan publik usai diduga terlibat dalam praktik rentenir di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa TH menjalankan aktivitas pinjaman uang kepada masyarakat dengan bunga tinggi, praktik yang tentu saja bertentangan dengan etika profesi sebagai abdi negara.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP4D Bondowoso, Puspo Pranoto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Setelah informasi itu muncul di media, kami langsung panggil TH untuk klarifikasi. Kami sampaikan agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di tengah masyarakat, karena ASN adalah teladan dan contoh bagi publik,” ujar Puspo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Puspo juga menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang tinggi, terutama dalam menjaga integritas serta nama baik instansi.

“Praktik yang menjurus pada kegiatan ekonomi tidak sehat, apalagi merugikan masyarakat, tidak dapat dibenarkan. Kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait jika dugaan ini terbukti,” tegasnya.

Baca Juga :  Oknum PNS BP4D Bondowoso Terlibat Praktik Rentenir, Sekda dan Inspektorat Diminta Lakukan Penindakan

Sementara itu, masyarakat Desa Leprak mengaku resah atas aktivitas tersebut. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa bunga pinjaman yang diterapkan cukup mencekik, dan proses penagihan dilakukan secara intimidatif.

Tuntutan Etika dan Integritas ASN

Menurut pakar administrasi publik, ASN harus menjaga prinsip-prinsip dasar pelayanan publik, termasuk menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan netralitas. Keterlibatan ASN dalam praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat tidak hanya mencoreng institusi, namun juga melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso diharapkan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif dan transparan, demi menegakkan aturan serta menciptakan iklim birokrasi yang bersih dan berwibawa.

Penelusuran dan Proses Lanjutan

BP4D Bondowoso menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan administratif atau disipliner. (*)

Baca Juga :  Oknum ASN BP4D Bondowoso Diduga Jadi Rentenir, Warga Terjerat Bunga Tinggi

 

Penulis : Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *