
Simalungun, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita sabu seberat 1,26 gram dan menangkap seorang pengedar berinisial Hamdan Yuafi (24) dalam sebuah operasi anti-narkoba yang berlangsung pada Rabu malam (17/9//2025), di Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Operasi ini merupakan respons cepat dari jajaran kepolisian atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Laporan Warga Jadi Awal Terbongkarnya Jaringan Sabu di Tanah Jawa
Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi dimulai setelah pihaknya menerima laporan dari warga pada pukul 18.00 WIB terkait transaksi sabu yang sering terjadi di rumah kontrakan milik seorang wanita bernama Irma Adelia.
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar KOMPOL Asmon Bufitra.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H. langsung bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 19.45 WIB. Di depan kontrakan, petugas melihat dua pria mencurigakan. Saat akan diamankan, keduanya mencoba melarikan diri. Satu berhasil kabur, sementara satu orang berhasil ditangkap dan mengaku bernama Hamdan Yuafi, warga Bunga Merah, Nagori Marubun Kata.
Sabu 1,26 Gram Ditemukan di Sepeda Motor Pelaku
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Verza milik tersangka membuahkan hasil.
“Petugas menemukan enam paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,26 gram, disembunyikan di dalam segitiga stang motor,” jelas AKP Henry.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Verza BK 4588 TBP
- 1 unit handphone Realme warna abu-abu
- Uang tunai sebesar Rp 365.000, yang diduga hasil transaksi narkoba
Tersangka Akui Dapat Sabu dari “Mas Dani”
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani, yang berhasil kabur saat operasi dilakukan.
“Pengakuan tersangka, ia mendapat upah Rp 10.000 dari setiap paket sabu yang terjual. Artinya, dia berperan aktif sebagai pengedar dengan sistem bagi hasil,” ujar KOMPOL Asmon Bufitra.
Dua Saksi Diamankan, Kasus Terus Dikembangkan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang saksi yakni Irma Adelia dan Rio Rahmanto yang berada di lokasi. Keduanya kini diperiksa untuk memperkuat penyidikan dan membongkar jaringan yang lebih besar.
Sementara itu, tersangka Hamdan Yuafi dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanah Jawa sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
AKP Henry menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
“Kami akan menyelidiki lebih dalam jaringan peredaran sabu ini, mengingat ada indikasi keberadaan bandar besar di balik peredaran sabu seberat 1,26 gram ini,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Keberhasilan Polres Simalungun dalam menyita sabu seberat 1,26 gram ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam memerangi narkoba di wilayahnya.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi