Dua Pekerja yang Di-PHK PT Alliance Diminta Dipekerjakan Kembali, Disnaker Simalungun Keluarkan Surat Anjuran

Simalungun, Obor Rakyat – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia akhirnya memasuki babak baru. Melalui proses mediasi Tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, jalan tengah akhirnya ditemukan.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar , Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang dan surat anjuran untuk PT Alliance dari Disnaker Kabupaten Simalungun.

Simalungun, Obor Rakyat – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia akhirnya memasuki babak baru. Melalui proses mediasi Tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, jalan tengah akhirnya ditemukan.

Dalam mediasi yang melibatkan pihak perusahaan dan serikat pekerja, Disnaker Simalungun mengeluarkan Surat Anjuran resmi Nomor: 500.15.15.2/345/2025, yang menyatakan bahwa pengusaha dianjurkan untuk mempekerjakan kembali dua pekerja atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.

Keduanya diketahui merupakan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI di PT Alliance Consumer Products Indonesia. Pemecatan mereka sempat memicu kekhawatiran akan stabilitas hubungan industrial di lingkungan perusahaan tersebut.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyambut baik keluarnya surat anjuran tersebut. Ia menegaskan bahwa PHK terhadap dua pengurus serikat tersebut patut diduga tidak berdasar kuat dan berdampak pada kinerja organisasi serikat.

“Kami menyetujui anjuran Disnaker Simalungun. PHK itu ibarat kiamat kecil bagi pekerja, terlebih lagi mereka adalah pengurus serikat. Ini tentu mengganggu roda organisasi kami di PUK PT Alliance,” tegas Arif Sitanggang, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  Polemik Memanas di MAN Pematangsiantar: Guru Yendra Eka Putra Bantah Jadi Provokator, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

Pihak PC FSP KEP SPSI pun menyampaikan apresiasi atas sikap tegas dan adil dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun yang telah mengedepankan keadilan bagi pekerja dalam proses mediasi.

Langkah selanjutnya, Arif menyatakan akan segera melakukan komunikasi resmi dengan pihak manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia. Pihaknya akan mengirimkan surat untuk menanyakan kepastian waktu pemanggilan kembali bagi dua pekerja tersebut.

“Kami berharap manajemen PT Alliance menghormati surat anjuran Disnaker demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif,” tambahnya.

Harapan Terhadap PT Alliance: Hormati Anjuran Demi Hubungan Industrial Harmonis

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengurus serikat, yang secara hukum memiliki perlindungan terhadap tindakan PHK tanpa alasan kuat. Keputusan Disnaker Simalungun dianggap sebagai langkah tepat dalam meredam potensi konflik lebih besar antara pekerja dan pengusaha.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia terkait tindak lanjut surat anjuran tersebut. (*)

Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *