Mantan Ketua DPRD Jember Kembali Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda

Jember, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Tahun Anggaran 2023/2024. Terbaru, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jember periode 2019–2024.
tampak depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Jember, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Tahun Anggaran 2023/2024. Terbaru, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jember periode 2019–2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap mantan pimpinan legislatif tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman alat bukti.

“Pemeriksaan tetap kita lakukan. Yang bersangkutan sebelumnya sudah dimintai keterangan saat proses penetapan tersangka, dan kini kita agendakan pemeriksaan ulang,” ujar Ivan kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/10/2025).

Ivan menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini, termasuk sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Jember lainnya.

“Total saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan umum hingga saat ini mencapai 180 orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anak Perempuan Hilang di Jember Selama Tiga Hari Berhasil Ditemukan Selamat oleh Warga dan Polsek Patrang

Lima Tersangka Telah Ditetapkan Dalam kasus ini, Kejari Jember sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah DDS, Wakil Ketua DPRD Jember; YQ, mantan istri DDS; dua staf sekretariat dewan berinisial A dan R; serta seorang pihak swasta rekanan penyedia konsumsi berinisial SR.

Empat dari lima tersangka telah dilakukan penahanan, sementara tersangka SR masih mangkir dari panggilan penyidik. Kejari Jember telah melayangkan surat panggilan kedua dan menyatakan siap melakukan upaya jemput paksa apabila tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Barang Bukti dan Dugaan Kerugian Negara

Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Jember telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp108 juta serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengadaan konsumsi kegiatan Sosraperda tahun anggaran 2023/2024.

Kasus ini diduga melibatkan modus mark-up anggaran dan pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.

Penyidikan perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Jember menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *