
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak SMK PP Negeri 1 Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, memicu kekecewaan mendalam dari para wali murid. Bantuan pendidikan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa, justru diduga dipotong langsung oleh pihak sekolah tanpa sosialisasi atau persetujuan orang tua.
Seorang wali murid asal Kecamatan Tegalampel mengungkapkan, dana PIP sebesar Rp1,8 juta yang diterima anaknya, langsung diminta oleh pihak sekolah dengan alasan untuk membayar tunggakan iuran komite sekolah.
“Uang PIP langsung diminta ke anak saya setelah cair dari BNI. Tidak ada pertemuan atau pemberitahuan kepada wali murid sebelumnya. Ketika saya tanya, kenapa diambil semua, jawabannya untuk pembayaran komite,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap sepihak pihak sekolah yang langsung menarik dana tanpa komunikasi terbuka. Ia menegaskan bahwa dana PIP seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anaknya, seperti membeli perlengkapan sekolah dan seragam.
“Anak saya cuma terima Rp300 ribu. Jadi sisanya Rp1,5 juta dipotong sekolah. Padahal iuran komite katanya Rp1,1 juta per tahun, kenapa dana bantuan pendidikan bisa dipakai begitu saja tanpa kesepakatan?” tambahnya.
Aktivis Pendidikan Desak Penegakan Hukum
Menanggapi kasus ini, seorang aktivis pendidikan lokal menyayangkan praktik pemotongan dana bantuan siswa oleh sekolah. Ia menilai tindakan tersebut melanggar aturan penggunaan dana PIP dan akan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Ini jelas pelanggaran. Dana PIP adalah hak siswa, bukan untuk ditarik paksa. Tidak boleh ada pemotongan atau pengalihan tanpa persetujuan orang tua,” tegasnya.
Aturan Jelas: Dana PIP Tidak Boleh Dipotong
Dana Program Indonesia Pintar merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam pedoman resmi, disebutkan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah maupun dialihkan untuk pembayaran lain tanpa persetujuan tertulis dari orang tua siswa. Setiap praktik pemotongan tanpa dasar hukum dan transparansi berpotensi melanggar hukum dan etika pendidikan.
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan dari Dinas Terkait
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melakukan investigasi mendalam. Wali murid mendesak adanya evaluasi pengelolaan dana bantuan di sekolah-sekolah, serta peningkatan pengawasan agar bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak. (*)
Penulis : Latif J
Editor : Redaksi