Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GP Ansor Bondowoso Dinilai Lambat, Kejari: Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Bondowoso, Obor Rakyat — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga GP Ansor Kabupaten Bondowoso dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dinilai berjalan lambat. Hingga akhir Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil audit resmi terkait nilai pasti kerugian negara.
Tampak depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga GP Ansor Kabupaten Bondowoso dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dinilai berjalan lambat. Hingga akhir Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil audit resmi terkait nilai pasti kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, melalui Kasi Intelijen Adi Harsanto, menjelaskan bahwa proses penyidikan sudah dilakukan secara bertahap sejak laporan masyarakat diterima. Namun, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor berwenang keluar.

“Untuk menetapkan tersangka harus ada kepastian kerugian negara dari ahli auditor. Kami masih menunggu hasil audit itu,” ujar Adi Harsanto, Jumat (31/10/2025).

Indikasi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah

Kejari Bondowoso sebelumnya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari hasil Pulbaket, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pengadaan seragam anggota GP Ansor Bondowoso.

Baca Juga :  Bondowoso Optimalkan Dana Cukai 2025 untuk Rehabilitasi Jalan MT Haryono

“Pulbaket ini menjadi langkah awal kami. Hasilnya kami teruskan ke bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyidikan,” jelas Adi.

Dana hibah yang diterima GP Ansor Bondowoso mencapai Rp1,36 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan, dana tersebut dialokasikan ke beberapa tingkatan organisasi, yakni:

  • PC GP Ansor Bondowoso: Rp350 juta
  • PAC GP Ansor Wringin: Rp110 juta
  • Sembilan Pimpinan Ranting (desa): masing-masing Rp100 juta hingga Rp110 juta

Namun, hasil pemeriksaan awal penyidik menunjukkan adanya ketimpangan besar antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan.

“Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ranting hanya menerima sekitar Rp1,5 juta. Jauh dari jumlah yang semestinya,” ungkap Adi.

Modus Diduga Melalui Pengadaan Seragam

Penyimpangan tersebut diduga dilakukan melalui program pengadaan seragam anggota GP Ansor. Berdasarkan hasil penelusuran tim Kejari di lapangan, jumlah seragam yang terealisasi hanya berkisar 10 hingga 25 stel per ranting, jauh di bawah angka yang seharusnya.

“Dari nilai pengadaan yang dilaporkan, seharusnya jumlah seragam jauh lebih banyak. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Adi.

Audit Jadi Penentu Penetapan Tersangka

Kasi Intelijen Kejari Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya menunggu hasil audit resmi dari auditor independen untuk memastikan nilai pasti kerugian negara. Setelah hasil audit keluar, penyidik akan segera menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan organisasi kepemudaan justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak ada yang akan kami tutupi,” pungkas Adi. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *