
Medan, Obor Rakyat – Dugaan penyalahgunaan dana dalam program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai mencuat ke publik. Sejumlah laporan dari peserta kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di Parapat dan Medan mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana, hingga memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Program yang disebut-sebut berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara ini diduga melibatkan pungutan hingga Rp10 juta per kelompok peserta, namun dengan penyelenggaraan yang dinilai tidak profesional. Fasilitas minim, narasumber dari dinas tidak hadir, serta ketidakjelasan pembayaran hak peserta menambah panjang daftar keluhan.
Salah satu peserta bimtek yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Kami diminta bayar Rp10 juta untuk dua orang. Tapi pelatihan sangat tidak layak, fasilitas seadanya, dan pemateri dari dinas pun tidak datang.”
Tidak hanya itu, para pendamping koperasi di berbagai daerah juga mengaku belum menerima honor maupun biaya transportasi sejak Oktober 2025. Padahal, Kepala Dinas Koperasi Sumut Naslindo Sirait sebelumnya disebut telah menyampaikan bahwa dana sebesar Rp40 miliar dari pusat dan Rp45 miliar dari dekonsentrasi provinsi telah dikucurkan untuk mendukung program tersebut.
“Pak Naslindo bilang dananya sudah cair, tapi kami belum terima sepeser pun,” ungkap salah satu pendamping dengan nada kecewa.
Situasi makin memanas saat terjadi keributan antara peserta dan panitia di Hotel Mercure Medan, akibat tidak dibayarkannya biaya transportasi peserta dari luar kota. “Kami dari Nias keluar uang sendiri sekitar Rp4 juta per orang, tapi tidak ada kejelasan penggantian,” ujar seorang peserta.
Keluhan serupa juga membanjiri grup WhatsApp para pendamping KDKMP. Mereka mengaku sudah berulang kali menagih haknya, namun belum mendapat kepastian dari pihak penyelenggara maupun dinas.
DPP KOMPI B Desak Penegakan Hukum
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara. Ia menilai bahwa jika informasi yang beredar benar adanya, maka Dinas Koperasi dan UKM Sumut telah melakukan kesalahan fatal dan bertentangan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Apabila informasi ini benar, berarti Dinas Koperasi dan UKM Sumut sudah melakukan kesalahan fatal dan bertolak belakang dengan program Presiden Prabowo. Kejadian seperti ini justru menghambat berjalannya program pemerintah,” tegas Henderson dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Henderson meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Apabila benar adanya, maka harus ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Henderson mengaku telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Koperasi Sumut Naslindo Sirait melalui panggilan telepon seluler, namun nomor yang dituju tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim pun hanya menunjukkan centang satu, tanda belum terbaca.
Sorotan Publik dan Peringatan Presiden
Lebih lanjut, Henderson menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi sorotan publik nasional, mengingat Presiden Prabowo Subianto secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan dana publik.
“Presiden Prabowo berulang kali menegaskan sikap tegas terhadap praktik serakahnomics dan penyalahgunaan anggaran negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan tidak akan ada toleransi sekecil apa pun terhadap penyelewengan dana publik,” ujarnya menutup pernyataan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi dan UKM Sumut maupun Kadis Naslindo Sirait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan dana dan keterlambatan pembayaran hak peserta program KDKMP. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi