
Medan, Obor Rakyat – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menahan Lutfi Putra Lesmana, seorang analis kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha senilai miliaran rupiah.
Lutfi diduga melakukan mark up nilai agunan serta pemalsuan data dalam proses pengajuan kredit untuk CV HA Group pada tahun 2012.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lutfi sebagai tersangka.
“Tersangka LPL selaku analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012,” ujar Indra dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Modus Dugaan Korupsi
Dari hasil penyidikan, Lutfi diduga melakukan penggelembungan (mark up) nilai agunan, pemalsuan data, serta penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat perbuatannya, kredit modal usaha sebesar Rp 3 miliar tetap dicairkan meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari hasil audit penyidikan, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,29 miliar.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan dicairkannya kredit modal usaha senilai Rp 3 miliar dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2.290.469.309,15,” ungkap Indra.
Atas perbuatannya, Lutfi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain agar perkara ini menjadi terang benderang,” tambah Indra. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi