
Jember, Obor Rakyat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau dan mengamankan satu tersangka utama berinisial WR (45) beserta barang bukti 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan dua pelaku sebelumnya, yakni AB dan SBR, di wilayah Pakusari, Kabupaten Jember.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari WR melalui sistem ranjau. Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap WR di sebuah hotel di kawasan Kebonsari,” jelas AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11/2025).
Barang Bukti Narkotika dan Modus Operandi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 88 plastik klip sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik WR. Polisi juga menyita dua unit ponsel, dua timbangan digital, satu kartu ATM BCA, serta tas ransel yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tidak berhenti di situ, hasil penelusuran terhadap isi ponsel WR mengungkap adanya transaksi ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Keesokan harinya, tepatnya Selasa, 14 Oktober 2025, tersangka digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi.
“Dari pengambilan paket itu, kami menemukan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,” terang Kapolres Jember.
*Modus Antar Pulau dan Penggunaan Sistem Ranjau*
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menjelaskan, tersangka WR menjalankan bisnis haram ini menggunakan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke wilayah Pulau Bali.
“Tersangka memanfaatkan jasa ekspedisi serta perantara untuk mengelabui petugas. Pola pengiriman ini menjadi ciri khas jaringan narkoba lintas daerah,” ujar Iptu Noval.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Iptu Noval.
Langkah Lanjut Penyidikan
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika. Satresnarkoba Polres Jember juga akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas narkoba,” pungkas Kasatresnarkoba Polres Jember. (*)
Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi