Ketua GWI Jember Kecam Pengawas Proyek yang Tolak Wartawan: Cederai Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi

Jember, Obor Rakyat — Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Jember, Ahmadi Madek, mengecam keras tindakan pengawas proyek revitalisasi gedung SDN Cakru 04, Robi, yang dinilai bersikap tidak etis terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Lokasi proyek revitalisasi gedung SDN Cakru 04, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Jember, Obor Rakyat — Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Jember, Ahmadi Madek, mengecam keras tindakan pengawas proyek revitalisasi gedung SDN Cakru 04, Robi, yang dinilai bersikap tidak etis terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Ahmadi menilai, sikap pengawas proyek yang meminta wartawan menunjukkan surat tugas dari dinas dan menolak memberikan informasi publik terkait proyek yang bersumber dari anggaran negara merupakan bentuk minimnya pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.

“Pers memiliki mandat undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ketika ada pihak yang menggunakan surat tertentu untuk membatasi wartawan, itu berpotensi menyalahi aturan dan merusak prinsip keterbukaan informasi,” ujar Ahmadi, Selasa (11/11/2025).

Menurut Ahmadi, tindakan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menegaskan peran pers dalam mengawasi, mengkritisi, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Ia menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik cukup menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers sebagai bukti legalitas profesi. GWI, lanjutnya, bahkan telah menurunkan beberapa anggotanya untuk melakukan klarifikasi langsung ke lokasi proyek.

Baca Juga :  Bupati Jember Gus Fawait Tekankan Kebangkitan Ekonomi dari Sektor Pertanian

“Ketika pekerjaan itu memakai uang negara, pengawas tidak boleh bersikap menutup diri. Itu sama saja menentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ahmadi.

Informasi Proyek APBN/APBD Wajib Terbuka

Ahmadi menegaskan, seluruh data proyek yang dibiayai oleh APBN atau APBD adalah informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.

“Nilai kontrak, sumber dana, dan progres pekerjaan merupakan informasi publik. Wartawan berhak menanyakannya tanpa harus dipersulit,” ujarnya.

Ia juga menyoroti laporan bahwa pengawas proyek menolak memberikan keterangan dan melarang perekaman saat wartawan melakukan konfirmasi lapangan.

“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Sikap menolak konfirmasi justru menimbulkan kesan ada hal yang disembunyikan,” imbuhnya.

Ahmadi mengimbau seluruh pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan pejabat teknis agar tidak menganggap fungsi kontrol sosial wartawan sebagai ancaman.

“Pers bekerja untuk masyarakat, bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Keterbukaan terhadap media adalah bentuk tanggung jawab publik,” tambahnya.

Ia menegaskan kembali bahwa menghalang-halangi tugas wartawan merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika Sofyan, jurnalis media online sekaligus anggota GWI Jember, mendatangi SDN Cakru 04, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, untuk mengonfirmasi pelaksanaan proyek revitalisasi gedung sekolah.
Namun, pengawas proyek Robi meminta Sofyan menunjukkan surat tugas dari dinas, meski Sofyan telah memperlihatkan ID card resmi medianya.

“Kalau sekadar ID card seperti itu, saya juga bisa buat,” ujar Robi seperti ditirukan Sofyan.

Merasa dihalangi, Sofyan melaporkan insiden tersebut ke GWI Jember. Saat diklarifikasi, Robi berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan arahan dan menilai pendekatan wartawan kurang tepat.

“Saya hanya mengikuti arahan. Selain itu, menurut saya etika wartawan itu ada, dan wartawan yang datang perlu memperbaiki cara komunikasinya. Saya dulu juga pernah menjadi wartawan musik, jadi saya tahu bagaimana seharusnya,” kata Robi.

Pernyataan itu dibantah oleh Sofyan yang menegaskan bahwa dirinya datang dengan sopan untuk menjalankan tugas kontrol sosial.

“Saya hanya menanyakan hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Yang saya lakukan adalah bagian dari tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ahmadi: Kebebasan Pers Harus Dijaga

Menutup pernyataannya, Ahmadi Madek meminta seluruh pihak untuk menghormati tugas wartawan sebagai pilar demokrasi.

“Setiap tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Mari jaga transparansi dan keterbukaan demi pembangunan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *