PT Rapetu Resmi Laporkan Anggota DPR RI Khilmi ke MKD Terkait Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan dalam Kasus Tambang Ilegal

Situbondo, Obor Rakyat – Direktur Utama PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Jhi Lilur, menepati ucapannya untuk melaporkan Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan resmi terhadap legislator Fraksi Gerindra itu telah disampaikan pada 8 Desember 2025.
Tanda terima pengaduan organisasi.

Situbondo, Obor Rakyat – Direktur Utama PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Jhi Lilur, menepati ucapannya untuk melaporkan Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan resmi terhadap legislator Fraksi Gerindra itu telah disampaikan pada 8 Desember 2025.

Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, didampingi Aidil Kamil Marzuki, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani oleh Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia.

“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 telah diterima dan teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 dari Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” ujar Ide Prima Hadiyanto dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Diproses Tanpa Pemanggilan Seperti Kepolisian

Menurut Ide Prima, MKD menilai laporan tersebut telah memenuhi unsur formal untuk ditindaklanjuti. Berbeda dengan proses di kepolisian, Dirut PT Rapetu tidak dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.

Baca Juga :  Pemdes Palangan Situbondo Genjot Pembangunan Infrastruktur, Rehabilitasi Jalan Tingkatkan Akses Ekonomi Warga

“Pihak Sekretariat MKD hanya meminta bukti-bukti pendukung seperti izin perusahaan dan bukti panggilan dari kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, pokok pengaduan telah dicatat jelas sebagai dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan Khilmi, yang diduga sebagai pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP) dan mencatut nama PT Rapetu sebagai pemasok hasil tambang ilegal.

Terancam Pemecatan dari Keanggotaan DPR

Atas dugaan pelanggaran etik berat tersebut, Khilmi disebut berpotensi mendapatkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai anggota DPR RI.

“Teradu terancam sanksi yang paling berat, yaitu diberhentikan sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap MKD segera menyidangkan Khilmi,” tegas Ide.

Jhi Lilur: Selain Etik, Ini Juga Masuk Delik Pidana

Terpisah, Jhi Lilur mengonfirmasi bahwa ia telah memberikan kuasa kepada tim hukumnya untuk membawa perkara ini ke MKD. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyiapkan langkah hukum pidana melalui laporan ke Mabes Polri.

Menurutnya, pencatutan nama PT Rapetu dalam aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Ia menegaskan bahwa Khilmi diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang mencatut nama perusahaannya.

“Saya haqqul yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi. Apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat,” ujar pengusaha nasional asal Situbondo tersebut.

Kasus Berlanjut di Dua Jalur: Etik dan Pidana

Dengan laporan ganda ke MKD dan Mabes Polri, kasus dugaan pencatutan nama perusahaan ini diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan besar, terutama karena melibatkan anggota legislatif aktif serta kaitannya dengan aktivitas tambang ilegal di Jawa Timur. (*)

Penulis : Eko Apriyanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *