
Sidoarjo, Obor Rakyat – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Kali ini, aparat kepolisian membongkar dua arena yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dua lokasi tersebut berada di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon dan Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo. Pembongkaran dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang kerap disertai praktik perjudian.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasi Humas AKP Tri Novi Handono menjelaskan, laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Prambon dan Polsek Balongbendo.
“Menindaklanjuti laporan warga setempat, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan pembongkaran arena sabung ayam,” ujar AKP Tri Novi, Senin (2/2/2026).
Namun saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam tersebut dalam kondisi sepi. Polisi hanya menemukan sangkar ayam dan sejumlah sarana yang biasa digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Guna mencegah arena tersebut kembali digunakan, polisi bersama unsur tokoh masyarakat setempat langsung membongkar dan membakar seluruh sarana yang ada di lokasi.
AKP Tri Novi menegaskan bahwa Polresta Sidoarjo tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan praktik perjudian ke Polsek terdekat atau melalui layanan call center Polri 110 yang bebas pulsa.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera bila mengalami ataupun mengetahui tindak kejahatan,” pungkas AKP Tri Novi. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi