
Jakarta, Obor Rakyat — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen kuat untuk menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Perkara tersebut diduga melibatkan sebuah korporasi dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa penyidik telah memaparkan berbagai fakta lapangan serta keterangan ahli guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.
“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ujar Brigjen Pol. Irhamni.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Menurutnya, pemerintah telah mengerahkan sumber daya terbaik untuk memastikan perkara ini diungkap secara menyeluruh dan profesional.
“Kami mewakili pemerintah yang telah menyediakan sumber daya luar biasa untuk menangani kasus ini, sebagai bentuk keseriusan negara dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa para pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pertanggungjawaban pidana baik terhadap individu maupun korporasi.
Sejalan dengan itu, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
“Kejaksaan sebagai penuntut umum telah menerima SPDP terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng.
Sugeng menegaskan, unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata, baik dari sisi peristiwa, alat bukti, maupun korban yang terdampak akibat kerusakan lingkungan.
“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas. Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami adalah memfaktakan hal tersebut menjadi fakta yuridis dan membawa perkara ini ke pengadilan,” ujarnya.
Menurut Sugeng, fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pertanggungjawaban korporasi dalam upaya pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat bencana yang ditimbulkan.
“Yang utama adalah meminta pertanggungjawaban korporasi terkait pemulihan kerusakan lingkungan. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan berdampak luas. Proses hukum ini akan kami optimalkan agar pertanggungjawaban tersebut benar-benar terlaksana,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menyatakan optimistis bahwa penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami yakin perkara ini dapat kami tuntaskan dan mampu menjawab harapan masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Sugeng Riyanta. (*)
Penulis : Nur Arifin
Editor : Redaksi