
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram, Selasa (16/12/2025) siang.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak yang berlangsung di depan Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, dan Yovita Morina Tarigan. Pemusnahan juga disaksikan oleh Pengacara Prodeo Roy Yantho Simangunsong dan empat orang tersangka.
Hasil Pengungkapan Tiga Laporan Polisi
Kapolres Pematangsiantar menjelaskan bahwa barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar sepanjang awal Desember 2025.

Kasus pertama tercatat dalam LP No. LP/A/148/XII/2025, pengungkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 16.30 WIB di Jalan Darussalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Dua tersangka berinisial S (51) dan I (47) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 84,22 gram.
Kasus kedua, LP No. LP/A/149/XII/2025, terjadi di lokasi yang sama pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 17.40 WIB. Tersangka RPMLS (37) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 781,72 gram.
Sementara kasus ketiga, LP No. LP/A/151/XII/2025, diungkap pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 17.30 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Tersangka MHN (44) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 1.040,91 gram.
Selamatkan Ribuan Jiwa
AKBP Sah Udur menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum setelah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
“Jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.906,85 gram. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.720 jiwa manusia dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku serta edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.
*Transparansi dan Akuntabilitas*
Pemusnahan ganja dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polres Pematangsiantar kepada publik.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar,” pungkas AKBP Sah Udur. (*)
Penulis : S Hadi Purba
Editor : Redaksi