KPK OTT Jaksa Kejati Banten, Amankan 9 Orang dan Sita Rp900 Juta

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang yang terdiri dari aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak swasta, serta menyita uang tunai senilai sekitar Rp900 juta.
penyidik KPK. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang yang terdiri dari aparat penegak hukum, pengacara, dan pihak swasta, serta menyita uang tunai senilai sekitar Rp900 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari sembilan orang yang diamankan, satu orang merupakan aparat penegak hukum, dua orang penasihat hukum, dan enam lainnya pihak swasta.

“Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta. Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta,” ujar Budi di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi menjelaskan, seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Saat ini para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gandeng 1.000 Nelayan Kepulauan Seribu Lewat Program Jaga Laut Jakarta

Terkait kasus yang menjerat jaksa, pengacara, dan para pengusaha swasta tersebut, KPK belum mengungkapkan secara detail. Budi menyebut penyidik masih menyusun konstruksi hukum dan kronologi perkara.

“Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi dan konstruksi perkara, akan kami sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” kata Budi.

KPK juga memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara yang melibatkan jaksa tersebut. Menurut Budi, sinergi antarpenegak hukum menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Koordinasi tentu akan kami lakukan. KPK bersama Kejaksaan Agung dan kepolisian terus melakukan sinergi dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan terkait status kewarganegaraan para pihak yang diamankan, di tengah kabar adanya warga negara asing (WNA) dalam OTT tersebut.

“Nanti kami akan sampaikan statusnya, apakah WNI atau WNA, dan siapa saja yang terlibat,” pungkas Budi.

KPK dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk penetapan status hukum para pihak yang terjaring OTT, dalam waktu dekat. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *