8.334 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Pemkab Jember Tegaskan Komitmen Kemanusiaan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 8.334 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau tenaga non-ASN.
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Jember saat terima SK.

Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 8.334 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau tenaga non-ASN.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) di Stadion Jember Sport Garden (JSG), Selasa sore (23/12/2025).

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut mengusung tema “Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju”, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik.

Bupati menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen Pemkab Jember dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN, meskipun dilakukan di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, hari ini kami Pemkab Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” ujar Gus Fawait.

Baca Juga :  Bupati Jember Gus Fawait Tegaskan Komitmen Sejahterakan Petani dan Pekerja Rentan

Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu tidak semata-mata mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, namun juga nilai kemanusiaan dan pengabdian panjang para tenaga non-ASN yang telah bertahun-tahun melayani masyarakat Jember.

“Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” tambahnya.

Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) saat menyerahkan SK.

Lebih lanjut, Gus Fawait menyampaikan bahwa Pemkab Jember juga terus berupaya memperjuangkan masa depan PPPK paruh waktu agar memiliki peluang diangkat menjadi CPNS, melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, mengapresiasi penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu tersebut. Ia menilai kebijakan ini merupakan hasil sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan nasib tenaga non-ASN.

“Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan ini tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” jelas Widarto.

Ia menambahkan, terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting dalam mengakomodasi tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 sebagai PPPK paruh waktu.

Regulasi tersebut memungkinkan penyelesaian persoalan non-ASN di Kabupaten Jember dilakukan secara bertahap dan berkeadilan.

Widarto berharap para penerima SK PPPK paruh waktu dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan semangat pelayanan publik, demi mendukung terwujudnya visi Jember Baru dan Jember Maju. (*)

Penulis : Maria Agustina
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *