
Jakarta, Obor Rakyat – Polemik tertahannya bantuan kemanusiaan dari Jawa Timur (Jatim) untuk korban bencana di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Isu ini viral di media sosial (Medsos) setelah pertemuan antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, relawan, dan sejumlah pihak terkait berlangsung panas.
Rapat yang digelar di Gedung Serbaguna, Jalan Williem Iskandar, Medan, Senin (29/12/2025), mempertemukan BPBD Sumut, PT Pelni Cabang Medan, Yayasan Mapel Indonesia, serta relawan Gimbal Alas Indonesia. Agenda utama membahas dua kontainer bantuan kemanusiaan masyarakat Jatim yang dilaporkan tertahan di Pelabuhan Belawan dan belum sampai ke wilayah terdampak bencana, khususnya Aceh Tamiang.
Ketegangan mencuat setelah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menyampaikan pernyataan yang dinilai menantang pihak relawan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Dalam forum tersebut, Basarin menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab atas pemindahan barang bantuan milik relawan Gimbal Alas Indonesia dari Depo PT Prima Indonesia Logistik Belawan ke gudang BPBD Sumut.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Umum Yayasan Mapel Indonesia, M Yusuf Hanafi Sinaga, yang sejak awal mendampingi proses distribusi bantuan.
Emosi Yusuf memuncak dan menilai ucapan Basarin tidak relevan dengan substansi pertemuan yang seharusnya berfokus pada percepatan penyaluran bantuan.
“Bapak nantang! Bapak nantang!” ujar Yusuf dengan nada tinggi di hadapan peserta rapat.
Situasi semakin memanas ketika Sekretaris Umum Yayasan Mapel Indonesia, Nanang Ardiansyah Lubis, mengungkapkan adanya permintaan dana sebesar Rp2,4 juta yang disebut sebagai tebusan agar dua kontainer bantuan masyarakat Jatim dapat dikeluarkan dan disalurkan.
Nanang mengaku telah menyiapkan dana tersebut demi memastikan bantuan segera diterima para korban bencana. Namun, ia menegaskan bahwa jika persoalan ini berlanjut ke jalur hukum, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat terkait.
“Kalau ini berlanjut ke proses hukum, yang akan berhadapan di meja hijau adalah pejabat yang bersangkutan,” tegas Nanang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemprov Sumut terkait dugaan permintaan dana tersebut. Sementara itu, publik dan warganet terus menyoroti kasus ini karena dinilai mencederai semangat kemanusiaan dan transparansi penyaluran bantuan bencana. (*)
Penulis : Wahyu Widodo
Editor : Redaksi