
Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi diganti berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Kebijakan mutasi ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan kinerja Korps Adhyaksa di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut.
“Benar, ada mutasi,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Salah satu mutasi yang menjadi sorotan adalah penugasan Lie Putra Setiawan, jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Mutasi dan rotasi ini dinilai sebagai langkah strategis Kejaksaan Agung untuk menjaga profesionalisme, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan di tingkat kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Daftar 19 Kepala Kejaksaan Negeri yang Baru Dilantik:
- Kardono – Kajari Aceh Barat Daya
- Beni Putra – Kajari Bontang
- Bambang Setiawan – Kajari Ogan Komering Ulu Selatan
- Slamet Jaka Mulyana – Kajari Purwokerto
- Zam Zam Ikhwan – Kajari Gresik
- Aditya Narwanto – Kajari Gorontalo Utara
- Azi Tyawhardana – Kajari Kendari
- Budhi Purwanto – Kajari Gunung Kidul
- Sigit Sugiarto – Kajari Kepulauan Anambas
- Niko – Kajari Indramayu
- Lasargi Marel – Kajari Wakatobi
- Djino Dian Talakua – Kajari Halmahera Barat
- Lie Putra Setiawan – Kajari Kabupaten Blitar
- Yos Arnold Tarigan – Kajari Poso
- Syamsurezky – Kajari Takalar
- Erik Yudistira – Kajari Barru
- Arya Wicaksana – Kajari Batu
- Mochamad Fitri Adhy – Kajari Tapin
- Muhammad Fadly Hasibuan – Kajari Kepulauan Selayar
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas institusi. (*)
Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi