
Situbondo, Obor Rakyat – Pengusaha perikanan budi daya lobster, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau akrab disapa Gus Lilur, mengusulkan kebijakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor lobster nasional.
Beberapa bulan lalu, Gus Lilur mengirimkan surat elektronik (surel) langsung kepada Presiden RI yang berisi usulan penghentian ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan menggantinya dengan ekspor lobster berukuran minimal 50 gram.
Menurut Gus Lilur, kebijakan tersebut akan membawa dampak besar bagi ekosistem perikanan nasional, khususnya sektor budi daya lobster di Indonesia.
“Dengan hanya memperbolehkan ekspor lobster ukuran 50 gram, maka para eksportir wajib membudidayakan BBL setidaknya selama tiga bulan di dalam negeri,” ujar Gus Lilur, Rabu (14/1/2026).
Dorong Iklim Budi Daya dan Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
Gus Lilur menjelaskan, setidaknya ada tiga manfaat utama dari kebijakan tersebut. Pertama, akan tercipta iklim budi daya lobster yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Kedua, kebijakan ini berpotensi membuka jutaan lapangan kerja baru. Ia mencontohkan, jika volume ekspor lobster ukuran 50 gram mencapai 2 juta ekor per hari, maka dibutuhkan tenaga kerja besar untuk menjaga keramba, merawat, dan membesarkan lobster hasil budi daya.
“Jutaan lapangan kerja akan terbuka hanya untuk perawatan dan pengelolaan keramba lobster,” jelasnya.
Ubah Citra Indonesia dari Penjual BBL Jadi Eksportir Lobster
Alasan ketiga, kebijakan ini diyakini mampu mengubah posisi Indonesia di pasar global, dari yang selama ini dikenal sebagai penjual benih lobster, menjadi eksportir lobster konsumsi.
Selama ini, Indonesia mengekspor BBL ke Vietnam. Negara tersebut kemudian membudidayakan lobster hingga ukuran konsumsi dan menjualnya ke pasar China.
“Jika ekspor BBL dihentikan dan ekspor lobster 50 gram dibuka, Indonesia berpeluang besar menjadi pengekspor lobster terbesar di dunia, bahkan langsung ke China,” ungkap Gus Lilur.
Regulasi Ekspor Lobster 50 Gram Segera Terbit
Gus Lilur mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Dr. Tb. Haeru Rahayu, telah menginformasikan bahwa regulasi terbaru terkait ekspor lobster ukuran 50 gram ditargetkan terbit paling lambat akhir Februari 2026.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang disebut telah menyetujui usulan tersebut, serta kepada jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai akomodatif terhadap aspirasi pelaku usaha budi daya.
“Terima kasih kepada Presiden RI dan Dirjen Perikanan Budi Daya KKP yang telah menampung dan memperjuangkan aspirasi pengusaha budi daya,” ujarnya.
Ajak Pelaku Usaha Berbakti pada NKRI
Owner Bandar Laut Dunia (Balad) Grup ini juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha perikanan nasional.
“Mari berbakti pada NKRI. Mari berbudi daya,” tegas Gus Lilur.
Ia berharap kebijakan ini menjadi titik balik kebangkitan industri lobster nasional yang berdaulat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. (*)
Penulis : Eko Apriyanto
Editor : Redaksi