Kepala BPN Bali I Made Daging Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Denpasar, Obor Rakyat – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.
tampak depan kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali. (Fot Ist)

Denpasar, Obor Rakyat – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Selain itu, penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 Maret 2025 dengan pelapor Drs. I Made Tarip Widarta.

Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI, penyidik menyampaikan bahwa pada 11 Desember 2025 telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, serta dugaan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, dengan tembusan kepada Kapolda Bali, Irwasda Polda Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, pelapor, serta tersangka.

Baca Juga :  Kapolresta Banyuwangi Baru Tegaskan Layanan Kepolisian 24 Jam, Warga Diminta Aktif Laporkan Kejahatan

Kuasa hukum pelapor, Harmaini Idris Hasibuan, SH dan Boy Barzini Hanes, SH dari H2H Law Office, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat resmi penetapan tersangka tersebut.

“Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya. Proses kasus ini sudah berjalan cukup lama, hampir satu tahun. Karena terlalu lama, muncul undang-undang baru sehingga Pasal 421 dicabut, namun masih ada Pasal 83 terkait penghilangan arsip negara,” ujar Harmaini, Selasa (13/1/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan pidana baru terkait dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan I Made Daging saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

“Nanti akan ada laporan lagi mengenai pemalsuan surat. Kasus yang sekarang di Krimsus hukumannya relatif ringan, sementara pemalsuan surat ancamannya jauh lebih berat,” tegasnya.

Menurut Harmaini, status tersangka saat ini masih terkait laporan di Ditreskrimsus Polda Bali mengenai penyalahgunaan jabatan. Namun, ia memastikan akan ada laporan lanjutan ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Bukti sudah sangat kuat, bahkan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Ada surat pengakuan bersalahnya,” tandas Harmaini.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan pertanahan, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan pejabat dan pengelolaan arsip negara di Bali. (*)

Penulis : Sudaryanto
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *