
Bangli, Obor Rakyat – Pelarian terpidana kasus korupsi kredit investasi fiktif akhirnya berakhir. Mila Indriani Notowibowo (51), buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Kabupaten Bangli, Bali.
Mila yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2023 ini diamankan pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 21.05 WITA di kediamannya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Bangli.
Buronan Korupsi Bank Plat Merah
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan surat DPO Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.
“Tim Kejaksaan Agung bersama Kejati Bali berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Surabaya di wilayah Kabupaten Bangli,” ujar Chatarina dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (14/1/2026).
Mila merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di bank milik negara (bank plat merah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Divonis 7,5 Tahun Penjara Secara In Absentia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, Mila divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan pada 28 Juli 2023 dan dilakukan secara in absentia karena terdakwa tidak pernah hadir dalam persidangan.
Akan Segera Dibawa ke Surabaya
Penangkapan Mila bermula dari informasi Tim Kejaksaan Agung yang mendeteksi keberadaan buronan tersebut di wilayah Bali. Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak dan melakukan pengamanan tanpa perlawanan.
“Saat ini yang bersangkutan masih diamankan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya,” jelas Chatarina.
Komitmen Kejaksaan Kejar Buronan
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Kejaksaan juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi DPO, baik di dalam maupun luar daerah. (*)
Penulis : Syaiful Bahri
Editor : Redaksi