
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya informasi dugaan penerimaan biaya komitmen sebesar 30 persen dari pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2024.
Informasi tersebut disebut berkaitan dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan terungkap dalam proses persidangan perkara hibah pokmas Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan tersebut bersumber dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan.
“Betul,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026).
Menurut Budi, setelah BAP tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim, hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi dalam persidangan.
“Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur, Khofifah,” kata Budi.
Budi menjelaskan, kehadiran Khofifah sebagai saksi di persidangan bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan mekanisme program hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia menambahkan, persidangan yang dijadwalkan menghadirkan Gubernur Jawa Timur tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur Jawa Timur terkait dugaan tersebut. KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi