KPK Buru Pemilik PT Blueray yang Kabur Saat OTT Kasus Suap Impor Bea Cukai

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu pemilik PT Blueray berinisial JF alias John Field yang diduga kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ilustrasi.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu pemilik PT Blueray berinisial JF alias John Field yang diduga kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John melarikan diri ketika tim KPK melakukan operasi senyap. Lembaga antirasuah akan segera mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

“Kami mengimbau kepada JF atau siapa pun yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri dan kooperatif mengikuti proses hukum,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Enam Tersangka Ditetapkan, Tiga Pejabat Bea Cukai Terjerat

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan:

  • John Field, Pemilik PT Blueray
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray

Barang Bukti Rp40,5 Miliar Diamankan

Baca Juga :  Polres Bondowoso Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Yayasan Al Fatih, Cegah Penyalahgunaan Sejak Usia Dini

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Lampung, KPK sempat mengamankan 17 orang. Dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor PT Blueray, penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi:

– Uang tunai rupiah Rp1,89 miliar

– Uang tunai dolar AS US$182.900

– Uang tunai dolar Singapura SGD1,48 juta

– Uang tunai yen Jepang JPY550.000

– Logam mulia 2,5 kg senilai Rp7,4 miliar

– Logam mulia 2,8 kg senilai Rp8,3 miliar

– Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Modus Pengondisian Jalur Impor

KPK mengungkap, konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025, saat terjadi permufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang.

Para tersangka diduga merekayasa jalur merah—yang seharusnya dilakukan pemeriksaan fisik—agar barang impor PT Blueray dapat lolos tanpa pengecekan. Pengondisian dilakukan dengan penyesuaian rule set hingga 70 persen yang dimasukkan ke sistemb pemindai kepabeanan.

Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, tiruan, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Bea Cukai.

Suap Rutin Setiap Bulan

Setelah pengondisian sistem, KPK menemukan adanya penyerahan uang secara berkala dari PT Blueray kepada oknum Bea Cukai pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para pejabat terkait.

Baca Juga :  Wabup Bondowoso Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Ancaman Hukuman Berat

Para pejabat Bea Cukai selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B UU Tipikor, serta ketentuan dalam UU KUHP Tahun 2023.

Sementara John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi impor ini. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *