KPK Tunda Pemeriksaan Khofifah, Publik Pertanyakan Komitmen Transparansi Kasus Dana Hibah Jatim

Jakarta, Obor Rakyat – Penundaan kehadiran Gubernur Khofifah sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) memunculkan sorotan publik terhadap komitmen transparansi pejabat eksekutif daerah dalam mengungkap perkara korupsi berskala besar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Jakarta, Obor Rakyat – Penundaan kehadiran Gubernur Khofifah sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) memunculkan sorotan publik terhadap komitmen transparansi pejabat eksekutif daerah dalam mengungkap perkara korupsi berskala besar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Kamis (5/2/2026). Alasan penundaan disebut karena adanya agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.

“Saksi telah menyampaikan pengajuan permohonan penundaan waktu untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Meski bersifat administratif, penundaan ini dinilai sensitif mengingat posisi Khofifah sebagai kepala daerah pada periode pengelolaan dana hibah yang kini menjadi objek perkara.

Keterangannya dipandang krusial untuk mengurai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban eksekutif terhadap penyaluran dana hibah bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kasus Strategis, Kehadiran Saksi Kunci Dinilai Mendesak

Kasus dana hibah Jawa Timur merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur kala itu, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga :  Majelis Dzikir Nurul Wathon Gelar Dzikir Akbar Muharram di Masjid At-Tin

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, meski satu di antaranya Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia.

Hingga kini, 20 tersangka masih menjalani proses hukum, terdiri atas:

  • 3 penerima suap, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono
  • 17 pemberi suap dari unsur anggota DPRD kabupaten/kota serta pihak swasta

Besarnya jumlah tersangka serta rentang waktu pengelolaan dana hibah (2019–2022) menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi daerah terbesar yang tengah ditangani KPK.

Dalam konteks tersebut, penundaan pemeriksaan saksi kunci seperti Khofifah dinilai berpotensi memperlambat upaya pengungkapan tanggung jawab struktural di tingkat eksekutif.

KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

KPK menegaskan bahwa penundaan ini tidak menghambat jalannya persidangan, dan pemanggilan ulang terhadap Khofifah akan dilakukan sesuai kebutuhan majelis hakim.

Lembaga antirasuah juga memastikan komitmennya untuk tetap memanggil saksi-saksi yang memiliki relevansi strategis demi mengungkap fakta hukum secara utuh dan menjamin kepastian hukum serta penyelamatan keuangan negara.

Baca Juga :  Honor BPD Diduga Dipotong, Kejari Bondowoso Turun Tangan: “Kalau Tak Dikembalikan, Laporkan Penggelapan”

Namun demikian, publik berharap para pejabat negara, khususnya kepala daerah aktif, dapat menunjukkan teladan kepatuhan hukum dengan memprioritaskan kehadiran dalam proses peradilan, terlebih dalam perkara yang menyangkut akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Kasus dana hibah Jawa Timur bukan sekadar soal individu, melainkan ujian terhadap integritas sistem pengawasan pemerintahan daerah, dan kehadiran saksi kunci menjadi bagian penting dalam menjawabnya. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *