Honor BPD Diduga Dipotong, Kejari Bondowoso Turun Tangan: “Kalau Tak Dikembalikan, Laporkan Penggelapan”

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, yang menyeret oknum Ketua BPD berinisial S, kini resmi masuk radar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Tampak depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, yang menyeret oknum Ketua BPD berinisial S, kini resmi masuk radar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak keuangan aparatur desa dan potensi tindak pidana.

Kepala Seksi (Kasi) Inteljen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menegaskan bahwa ke depan mekanisme pembayaran tunjangan perangkat desa, termasuk Ketua BPD dan para anggotanya, harus dilakukan secara langsung dari bendahara desa melalui transfer. Langkah ini dinilai penting untuk memutus celah penyimpangan.

“Jadi jelas pertanggungjawabannya,” tegas Adi, Kamis (1/1/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tamparan keras terhadap praktik pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan. Kejari menilai, pembayaran non-tunai akan memudahkan pelacakan aliran dana dan menutup ruang bagi oknum yang bermain di balik dalih administrasi.

Baca Juga :  Diduga Potong Honor BPD, Ketua BPD Wonosari Akui Perbuatan dan Siap Diproses Hukum

Tak berhenti di situ, Adi juga menekankan solusi paling logis dan beradab dalam kasus dugaan pemotongan honor tersebut.

“Suruh kembalikan saja. Kalau tidak mau, baru laporkan penggelapan,” pungkasnya lugas.

Pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa persoalan tersebut bukan sekadar konflik internal, melainkan sudah masuk wilayah hukum. Jika dana honor yang diduga dipotong tidak dikembalikan, maka konsekuensinya adalah proses hukum pidana.

Kasus dugaan pemotongan honor BPD Wonosari ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola dana desa yang rawan disalahgunakan.

Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan menindak setiap indikasi penyimpangan, terlebih yang merugikan hak aparatur desa.

Dengan keterlibatan aparat penegak hukum, publik kini menanti: dikembalikan secara sukarela, atau berlanjut ke meja penyidik. (*)

Penulis : Latif J
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *