
Bondowoso, Obor Rakyat – Sejumlah proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah yang dikelola Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso menuai sorotan tajam. Empat bangunan yang dibangun menggunakan dana publik hingga kini dilaporkan mangkrak dan tidak difungsikan, memunculkan dugaan kuat pemborosan anggaran serta lemahnya tata kelola pemerintahan.
Empat bangunan tersebut meliputi Resi Gudang, Desa Besuk Kecamatan Klabang, Gudang Sentra Kopi Kecamatan Sumberwringin, Pasar Kejayan Kecamatan Pujer, serta Bangunan Pasar Hewan Selolembu Kecamatan Curahdami.
Seluruh proyek itu dibangun dengan klaim untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun hingga kini tidak memberikan manfaat nyata bagi publik.
Kondisi bangunan yang terbengkalai memperlihatkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak hanya gagal dari sisi output, tetapi juga mengindikasikan buruknya perencanaan, lemahnya pengawasan, serta minimnya akuntabilitas pejabat terkait. Dana rakyat telah dihabiskan, sementara tujuan pembangunan sama sekali tidak tercapai.
Ironisnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran, baik dalam bentuk evaluasi terbuka, sanksi administratif, maupun langkah konkret untuk mengoptimalkan aset yang sudah terbangun. Bangunan-bangunan tersebut justru dibiarkan menjadi beban baru, baik secara ekonomi maupun sosial.
Sejumlah pihak menilai situasi ini patut diduga sebagai bentuk kejahatan anggaran yang dilegalkan melalui mekanisme birokrasi, karena proyek tetap dijalankan tanpa perhitungan matang atas kebutuhan dan keberlanjutan. Dalam konteks ini, kegagalan tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis semata, melainkan cerminan krisis tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini bukan sekadar proyek mangkrak, tetapi simbol penghinaan terhadap masyarakat Bondowoso. Rakyat membutuhkan fasilitas ekonomi yang benar-benar berfungsi, bukan bangunan mati yang hanya menjadi monumen kegagalan birokrasi,” ujar Dharma salah satu pengamat kebijakan publik daerah, Minggu (8/2/2026).
Publik kini menuntut transparansi dan langkah tegas dari pemerintah daerah, termasuk audit menyeluruh, penelusuran tanggung jawab pejabat terkait, serta rencana jelas untuk menghidupkan kembali atau memanfaatkan aset publik yang telah menghabiskan uang rakyat tersebut.
Tanpa tindakan nyata, proyek-proyek mangkrak ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang terus berulang, sementara kerugian negara dan penderitaan masyarakat terus dibiarkan tanpa keadilan. (*)
Penulis: Redaksi