
Jakarta, Obor Rakyat – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengambil sikap tegas terhadap praktik penggadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang masih terjadi di masyarakat. Ia meminta agar kebiasaan tersebut segera dihentikan demi menjaga fungsi utama KJP sebagai bantuan pendidikan.
“Khusus untuk KJP, segera saya koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan,” kata Pramono di Jakarta Barat, Kamis (12/2/2026), seperti dikutip dari Antara.
KJP Bukan Instrumen Keuangan Jangka Pendek
Pramono menegaskan, KJP bukan sekadar bantuan tunai yang bisa dimanfaatkan sebagai solusi keuangan jangka pendek. Program ini merupakan kebijakan strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dirancang untuk mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Menurutnya, penyalahgunaan KJP dengan cara digadaikan berpotensi menghambat tujuan utama program tersebut, yakni memastikan akses pendidikan tetap terjaga.
“KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah,” ujarnya.
Kontribusi KJP dan KJMU Tekan Kemiskinan dan Stunting
Pramono menyebut KJP bersama Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) serta kebijakan pemutihan ijazah telah memberikan kontribusi nyata terhadap perbaikan kondisi sosial ekonomi warga Jakarta.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejumlah indikator sosial seperti angka kemiskinan dan stunting di Ibu Kota menunjukkan tren perbaikan.
“Semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting dan sebagainya mengalami perbaikan,” kata Pramono.
Ia meyakini capaian tersebut tidak terlepas dari keberadaan program bantuan pendidikan yang konsisten dijalankan Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.
Peran Krusial KJP Memutus Rantai Kemiskinan
KJP dinilai memiliki peran penting dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Bantuan ini memungkinkan siswa dari keluarga prasejahtera tetap bersekolah serta memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya.
Dengan akses pendidikan yang terjaga, peluang anak-anak untuk meningkatkan taraf hidup di masa depan semakin terbuka lebar.
Melalui penegasan larangan penggadaian KJP, Pemprov DKI berharap program ini benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak jangka panjang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Jakarta. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi