
Tegaskan Tuduhan Tidak Rasional Secara Hukum dan Matematis
Surabaya, Obor Rakyat – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, terkait dugaan penerimaan fee atau ijon dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang digelar di Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
“Saya ingin menegaskan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar,” ujar Khofifah di hadapan awak media.
Bantahan atas Isi BAP
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan BAP almarhum Kusnadi yang menyebut adanya dugaan pembagian fee dana hibah dengan rincian 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3 hingga 5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Menanggapi hal tersebut, Khofifah menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual maupun rasionalitas perhitungan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat 64 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Jika setiap OPD diasumsikan menerima 3 persen saja, maka secara akumulatif jumlahnya telah mendekati 200 persen. Apabila menggunakan angka 4 persen, totalnya dapat mencapai sekitar 250 persen, dan jika 5 persen maka dapat melampaui 300 persen—belum termasuk alokasi yang disebut untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.
“Secara persentase saja sudah tidak rasional. Kalau dihitung-hitung, itu bisa lebih dari 300 persen. Artinya, itu tidak benar,” tegasnya.
Secara hukum, pernyataan tersebut merupakan bantahan atas konstruksi dugaan yang dinilai tidak proporsional dan tidak memenuhi prinsip logika matematis dalam pembuktian.
Klarifikasi Ketidakhadiran Sebelumnya
Khofifah juga menyampaikan klarifikasi atas ketidakhadirannya dalam panggilan sidang sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pada saat bersamaan dirinya menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, sementara Wakil Gubernur menghadiri rapat koordinasi mendesak di Jakarta dan Sekretaris Daerah tengah menjalankan tugas kedinasan di luar kota.
“Hari ini saya hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Saya bersyukur memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara langsung,” ujarnya.
Kehadiran tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum serta komitmen untuk memberikan keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Imbauan kepada Masyarakat
Khofifah turut menyoroti pemberitaan yang berkembang luas terkait dugaan tersebut. Ia meminta masyarakat untuk tidak serta-merta mempercayai informasi yang belum memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar,” katanya.
Dalam sistem peradilan pidana, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap menjadi prinsip fundamental hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Komitmen Pemerintahan
Menutup keterangannya, Khofifah menegaskan komitmennya bersama Wakil Gubernur dan seluruh jajaran OPD untuk terus menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah secara optimal.
“Insya Allah saya, Pak Wagub, dan seluruh jajaran bekerja keras untuk memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan terus tumbuh,” ujarnya.
Kasus dugaan fee dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019 masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dan menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap tata kelola anggaran daerah serta integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi