Lubang Jalan Makan Korban, Pejabat Terancam 5 Tahun Penjara Sesuai UU LLAJ

Jakarta, Obor Rakyat – Meningkatnya kecelakaan akibat jalan rusak di awal 2026 kembali memicu sorotan terhadap tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Lubang jalan yang dibiarkan tanpa perbaikan atau rambu peringatan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana.
Lubang Jalan Makan Korban, Pejabat Terancam 5 Tahun Penjara Sesuai UU LLAJ

Jakarta, Obor Rakyat – Meningkatnya kecelakaan akibat jalan rusak di awal 2026 kembali memicu sorotan terhadap tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Lubang jalan yang dibiarkan tanpa perbaikan atau rambu peringatan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana.

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan. Jika belum memungkinkan, memasang rambu atau tanda peringatan untuk mencegah kecelakaan.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa aturan hukum sudah jelas dan tidak memberi ruang pembiaran.

“Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan. Jika belum bisa, wajib diberi rambu peringatan. Tidak ada alasan untuk abai,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Ancaman Pidana hingga 5 Tahun

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ. Ancaman hukumnya tidak ringan:

  • Korban meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
  • Luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
  • Luka ringan atau kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
  • Tidak memasang rambu peringatan: Penjara 6 bulan atau denda Rp1,5 juta, meski belum terjadi kecelakaan.
Baca Juga :  KPK Menyatakan, Berkas Perkara Kasus Suap Kajari Bondowoso Telah Lengkap

Tanggung jawab pidana disesuaikan dengan status jalan. Jalan nasional menjadi kewenangan Menteri PUPR, jalan provinsi tanggung jawab gubernur, sementara jalan kabupaten/kota berada di bawah bupati atau wali kota.

Djoko mengingatkan masyarakat untuk memastikan laporan disampaikan kepada pihak yang tepat agar proses hukum efektif.

Hak Warga atas Jalan Aman

Selain perbaikan fisik, Pasal 25 UU LLAJ mewajibkan penyediaan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), fasilitas pesepeda, hingga akses bagi penyandang disabilitas.

Salah satu aspek krusial yang kerap diabaikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Minimnya pencahayaan meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kejahatan.

“Jalan yang terang adalah bagian dari perlindungan keselamatan. Penerangan bukan sekadar fasilitas, melainkan hak masyarakat atas rasa aman,” tegas Djoko.

Swasta dan Pelaku ODOL Juga Bisa Dipidana

Tak hanya pemerintah, pihak swasta maupun individu yang merusak fungsi jalan juga terancam sanksi. Praktik galian ilegal maupun kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dapat dijerat pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Tahan 1 Tersangka, Terkait Perkara Dugaan Korupsi Wamenkumham

Kerusakan akibat beban berlebih mempercepat degradasi jalan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Warga Diminta Aktif Melapor

Masyarakat diminta tidak lagi pasif terhadap jalan rusak yang membahayakan. Dengan dasar hukum yang jelas, warga memiliki hak untuk melaporkan penyelenggara jalan yang lalai.

Keselamatan di jalan raya bukan sekadar harapan, melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin negara Penegakan hukum kini menjadi kunci agar korban akibat “lubang maut” tidak terus berulang. (*)

Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *