
Surabaya, Obor Rakyat – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah dilakukan melalui sistem pengawasan berlapis dan berkelanjutan.
Skema ini diterapkan guna mencegah potensi penyalahgunaan sejak tahap pengusulan hingga laporan pertanggungjawaban pasca pencairan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menyatakan bahwa pengawasan dana hibah tidak hanya dilakukan saat monitoring dan evaluasi (monev), tetapi melekat dalam seluruh siklus hibah yang menjadi bagian dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Pengawasan Internal dan Eksternal Dana Hibah Jatim
Menurut Adi, pengawasan dana hibah Jatim berjalan melalui dua jalur utama, yakni internal dan eksternal. Dari sisi internal, fungsi pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat.
Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain lembaga formal, mekanisme kontrol juga dibuka melalui pengaduan masyarakat. Fungsi pengawasan turut dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) sebagai representasi rakyat.
“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku wakil rakyat, serta dari masyarakat langsung. Itu semua juga bagian dari pengawasan,” tegasnya.
Sorotan Kasus Hibah DPRD Jatim
Penegasan ini muncul di tengah sorotan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut dihadirkan sebagai saksi. Sidang menyoroti bagaimana siklus pengawasan hibah dijalankan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Adi menegaskan bahwa yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengawasan yang melekat dalam siklus hibah, khususnya dalam domain organisator perangkat daerah.
Tahapan Verifikasi dan Penganggaran
Pengawasan, lanjut Adi, dimulai sejak tahap pengajuan. Usulan calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang, mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian ditelaah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas dan kewenangannya.
Proses verifikasi mencakup pemeriksaan administrasi hingga peninjauan lapangan. Setelah itu, dilakukan review oleh APIP sebelum masuk tahap penganggaran.
Dalam proses penganggaran, pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD melalui rapat Badan Anggaran (Banggar), komisi, fraksi, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.
NPHD dan Pakta Integritas Jadi Instrumen Pengamanan
Setelah dana dicairkan, penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Pemprov Jatim juga menerapkan dokumen pengikat sebagai langkah kehati-hatian.
“Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah,” jelas Adi.
Melalui rangkaian pengawasan lintas lembaga tersebut, Pemprov Jatim memastikan dana hibah tetap berada dalam koridor aturan dan transparansi, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan seperti kelompok fiktif, duplikasi penerima, hingga praktik suap. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi