Ketua Umum GNI Rules Gajah Desak Polri Pantau Seluruh Kapolres Terkait Dugaan Keterlibatan Narkoba

Medan, Obor Rakyat – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera melakukan penantauan menyeluruh terhadap seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di Indonesia. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur dalam peredaran narkoba.
Ketua DPP GNI, Rules Gajah (Fot Ist)

Medan, Obor Rakyat – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera melakukan penantauan menyeluruh terhadap seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di Indonesia. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur dalam peredaran narkoba.

Dalam keterangannya kepada wartawan Obor Rakyat di Medan, Rules Gajah menegaskan bahwa pengawasan internal harus diperketat guna mencegah praktik ilegal yang mencoreng nama institusi.

Ia meminta agar sanksi berat hingga pemecatan diterapkan apabila ditemukan Kapolres maupun jajaran di tingkat Polres dan Polsek yang terindikasi terlibat dalam bisnis haram narkotika.

“Polri harus segera menantau Kapolres se-Indonesia. Jika terbukti ada yang terlibat dalam peredaran narkoba, berikan sanksi berat dan pemecatan di depan mata. Jangan ada toleransi,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Dugaan Keterlibatan Aparatur

Menurutnya, dugaan adanya oknum polisi yang membekingi bisnis narkoba merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merusak citra kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  119 Pelajar SDN Manukan Wetan l Ikuti OMNAS Ke-13, Kelas 5C Turut Ramaikan Kompetisi

“Ini menyangkut fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Jika aparat justru terlibat, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh,” ujarnya.

Rules Gajah juga menyoroti kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba AKP Maulangi sebagai contoh yang harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh Polri.

Dasar Hukum dan Sanksi Tegas

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi pidana berat bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur negara.

Selain itu, ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kedisiplinan dan Integritas Pegawai Negara Sipil yang mewajibkan aparatur menjaga integritas serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum dan etika profesi.

“UU Narkoba sudah sangat jelas mengatur konsekuensi hukum. Begitu juga aturan kedisiplinan aparatur negara. Tidak ada alasan untuk menghindari sanksi jika terbukti bersalah,” jelasnya.

Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Lebih lanjut, Rules Gajah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan indikasi keterlibatan aparatur dalam bisnis narkoba.

Baca Juga :  Gus Fawait Tegaskan Komitmen Bangkitkan Pertanian: “Negara Kuat Adalah Negara yang Kuasai Pangan”

Ia juga mendorong Polri membuka saluran komunikasi yang transparan dan mudah diakses publik.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan internal, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat secara luas.

“Kita berharap kasus-kasus yang terjadi saat ini menjadi momentum perbaikan nyata di tubuh Polri. Bersama masyarakat, rantai peredaran narkoba harus diputus hingga ke akar,” pungkasnya. (*)

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *