
Simalungun, Obor Rakyat – Kepolisian Resor Simalungun melalui Unit Gakkum Sat Lantas mengimbau masyarakat untuk membantu mengidentifikasi korban kecelakaan lalu lintas yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Korban meninggal dunia setelah tertabrak mobil angkutan umum di Jalan Pematangsiantar–Parapat, Selasa malam (17/2/2026).
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Umum Km 18–19 jurusan Pematangsiantar–Parapat, tepatnya di Dusun Marihat Dolok, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan.
“Mobil angkutan umum melaju dari arah Parapat menuju Pematangsiantar. Saat tiba di lokasi kejadian, seorang pejalan kaki tiba-tiba menyeberang dari sisi kiri ke kanan jalan. Pengemudi tidak sempat menghindar sehingga terjadi tabrakan,” ujar IPDA Yancen, Rabu (18/2/2026) sore.
Kendaraan yang terlibat merupakan Daihatsu Grand Max milik PT Bandar Jaya Trans BK 1137 WS yang dikemudikan Libel Desfernando Haloho (23), warga Jalan Asahan KM VI Perum Sumber Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi dalam kondisi sehat, serta memiliki SIM A dan STNK yang masih berlaku.
Korban Diduga ODGJ, Identitas Belum Diketahui
Korban merupakan seorang pejalan kaki yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Polisi menduga korban merupakan ODGJ karena tidak ditemukan identitas diri dan belum ada pihak keluarga yang melapor kehilangan.
“Jenazah saat ini berada di rumah sakit dan menunggu proses identifikasi lebih lanjut. Kami berharap masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga segera melapor,” ungkap IPDA Yancen.
Unit Gakkum Sat Lantas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan arus lalu lintas, pemotretan, serta mengamankan barang bukti setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB.
Kondisi Jalan Nasional dan Faktor Penyebab
Dari hasil investigasi, cuaca saat kejadian dalam kondisi cerah meski malam hari. Arus lalu lintas terpantau sedang di kawasan pemukiman warga. Jalan nasional tersebut memiliki lebar 5,60 meter dengan permukaan aspal, marka jalan tersedia, namun tidak terdapat rambu lalu lintas di sekitar lokasi. Kontur jalan lurus dan agak menurun dari arah Parapat menuju Pematangsiantar.
Analisis awal menunjukkan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan pengemudi tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun gangguan kesehatan. Faktor utama kecelakaan diduga karena korban tiba-tiba menyeberang tanpa memperhatikan kendaraan yang melintas.
Kerugian material akibat insiden ini diperkirakan mencapai Rp3 juta. Sementara pengemudi tidak mengalami luka dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Imbauan Keselamatan dari Polres Simalungun
Melalui kejadian ini, Polres Simalungun mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara pada malam hari dan di kawasan pemukiman.
Polisi juga memberikan imbauan khusus kepada keluarga yang memiliki anggota dengan gangguan jiwa agar melakukan pengawasan ekstra dan tidak membiarkan mereka berkeliaran sendirian, terutama di jalan raya yang rawan kecelakaan.
“Masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas korban dapat menghubungi Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun atau datang langsung ke Mapolres. Kami berharap bantuan masyarakat agar jenazah dapat segera diserahkan kepada keluarga yang sah,” tutup IPDA Yancen. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi