
Jakarta, Obor Rakyat – Sebanyak lima kandidat bersaing untuk menduduki posisi strategis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni jabatan Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan. Nama-nama tersebut diumumkan oleh Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama KPK melalui pengumuman nomor: B/002/PANSELKPK/11/2025 tentang hasil seleksi administrasi.
Empat Kandidat Internal KPK Berebut Kursi Direktur Penyelidikan
Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat lima nama yang lolos seleksi administrasi untuk jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Empat di antaranya berasal dari internal lembaga antirasuah itu, yakni:
- Achmad Taufik
- Arif Abdul Halim
- Nasidin
- Tessa Mahardhika Sugiarto
Sementara satu kandidat eksternal adalah Farhan dari Kejaksaan RI.
Direktur Penuntutan Didominasi Jaksa dari Kejaksaan RI
Untuk jabatan Direktur Penuntutan, lima nama juga dinyatakan lolos seleksi administrasi. Empat di antaranya merupakan jaksa aktif dari Kejaksaan RI, yaitu:
- Adhryansah
- Agustinus Heri Mulyanto
- Dandeni Herdiana
- Wagiyo
- Satu nama lainnya adalah Budhi Sarumpaet, jaksa yang saat ini berdinas di KPK.
Tahapan Berikutnya: Penulisan Makalah dan Presentasi
Selain dua posisi strategis tersebut, Panitia Seleksi juga mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk jabatan lain di lingkungan KPK, antara lain:
- Kepala Biro Hukum (7 nama)
- Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (52 nama)
- Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V (14 nama)
- Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi (8 nama)
Seluruh peserta yang lolos diwajibkan mengikuti tahapan selanjutnya berupa penulisan policy brief (makalah) dan bahan presentasi. Kegiatan ini akan digelar secara luring di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, pada Jumat, 14 November 2025.
Panitia menegaskan, peserta yang tidak hadir sesuai jadwal dinyatakan mengundurkan diri dan gugur dari proses seleksi.
“Peserta yang tidak mengikuti rangkaian pelaksanaan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur serta tidak berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Ranu Mihardja, tertanggal 7 November 2025.
Langkah Transparan dalam Pengisian Jabatan Strategis KPK
Seleksi terbuka ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memastikan proses pengisian jabatan strategis dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Melalui mekanisme seleksi yang ketat, diharapkan pejabat yang terpilih nantinya mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Penulis : Achmad Sugiyanto
Editor : Redaksi