Daerah  

Dugaan Kelalaian Pengelolaan Jaminan, Nasabah Klaim BPKB Hilang di Bank BRI Unit Tamanan Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan kelalaian dalam pengelolaan dokumen jaminan kembali mencuat di Bank BRI Unit Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Ilustrasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan kelalaian dalam pengelolaan dokumen jaminan kembali mencuat di Bank BRI Unit Tamanan, Kabupaten Bondowoso.

Seorang nasabah bernama Sumyati, warga Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, mengaku satu dari dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijadikan jaminan kredit tidak dikembalikan meski pinjaman telah dilunasi.

Awal Pengajuan Kredit

Kasus ini bermula pada 24 Oktober 2023, saat Sumyati mengajukan pinjaman sebesar Rp4 juta. Pihak bank mensyaratkan dua BPKB sebagai jaminan kredit. Karena keterbatasan, Sumyati terpaksa meminjam satu BPKB milik saudaranya, Herwin Fahruf Roji, yang berdomisili di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

“Karena syaratnya dua BPKB, saya terpaksa pinjam milik saudara. Waktu itu saya tidak punya pilihan lain,” ujar Sumyati saat ditemui, Senin (23/2/2026).

Pinjaman tersebut berjalan dengan tenor 36 bulan dan dijadwalkan jatuh tempo pada 20 Oktober 2026. Namun, karena BPKB yang dipinjam dibutuhkan kembali oleh pemiliknya, Sumyati memutuskan melunasi pinjaman lebih awal pada 3 Februari 2026.

Satu BPKB Tak Diketahui Keberadaannya

Setelah proses pelunasan dan penandatanganan administrasi selesai, pihak bank hanya menyerahkan satu BPKB. Sementara satu dokumen lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  The Impacts Of Technology In Modern World

“Saya kaget dan bingung. Sejak awal ada dua BPKB, tapi yang dikembalikan hanya satu,” ungkap Sumyati.

Merasa dirugikan, Sumyati kemudian meminta pendampingan pamannya, Slamet, yang juga merupakan pendamping dari LBH BIN. Pada 6 Februari 2026, keduanya kembali mendatangi kantor bank untuk meminta klarifikasi.

“Kami hanya minta kejelasan. Ini dokumen negara, bukan barang sepele. Tapi jawaban pihak bank justru saling lempar tanggung jawab,” tegas Slamet.

Klarifikasi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Menurut Slamet, Customer Service (CS) bank mengaku tidak mengetahui keberadaan BPKB tersebut dengan alasan baru bertugas sekitar lima bulan. Nasabah bahkan diarahkan untuk menghubungi Andika, pimpinan unit sebelumnya yang telah pindah tugas ke luar kota.

Slamet menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem pengamanan dokumen jaminan di internal perbankan.

“Tidak masuk akal jaminan bisa hilang tanpa jejak,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak CS menjelaskan bahwa secara prosedur bank wajib melakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan STNK serta BPKB, kemudian mendokumentasikannya sebagai arsip resmi.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Sumyati.

“Pencocokan nomor rangka dan mesin tidak pernah dilakukan. Foto-foto dokumen juga tidak pernah ada,” katanya.

Baca Juga :  Kapolres Bondowoso Serahkan Kambing Curian ke Pemilik, Bukti Nyata Kepedulian Polri

Slamet menilai terdapat dugaan pelanggaran kewajiban bank terhadap nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 42A dan Pasal 44A yang mengatur transparansi serta perlindungan konsumen jasa keuangan.

Berpotensi Tempuh Jalur Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Unit Tamanan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan hilangnya BPKB tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik di Bondowoso dan berpotensi menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang jelas antara pihak nasabah dan perbankan.

Masyarakat pun berharap ada transparansi serta pertanggungjawaban atas pengelolaan dokumen jaminan, mengingat BPKB merupakan dokumen resmi negara yang memiliki nilai hukum tinggi. (*)

Penulis Sudaryanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *