
Jakarta, Obor Rakyat – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan video yang memperlihatkan dugaan penertiban paksa terhadap seorang ibu penjual sayur oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa tersebut mencuat setelah diunggah oleh akun Facebook Anggraeni Melti Rombon pada Minggu (22/2/2026).
Dalam unggahan yang beredar luas, terlihat seorang ibu penjual sayuran menyampaikan keberatannya usai sejumlah petugas Satpol PP mendatangi lapak dagangannya yang berada di teras rumah pribadi.
Dilarang Berjualan di Teras Rumah Sendiri
Dalam narasi yang beredar, ibu tersebut dilarang berjualan dengan alasan diduga membuka “pasar tandingan” di wilayah setempat. Padahal, menurut pengakuannya, aktivitas jual beli dilakukan di area rumah miliknya sendiri.
“Saya ini bukan mengontrak, saya berjualan di rumah sendiri,” ujar sang ibu dalam video yang beredar.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan berdagang tersebut dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga serta membiayai pendidikan anak-anaknya.
“Kita menjual ini untuk menambah sedikit agar bisa membiayai sekolah anak-anak,” tuturnya.
Satpol PP: Penegakan Peraturan Daerah
Sementara itu, dalam video yang sama, petugas Satpol PP menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Iya kami tahu, makanya kami sampaikan, tidak diperkenankan berjualan, barang ini sudah terpusat,” ujar salah satu petugas.
Petugas juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan lokasi khusus bagi para pedagang untuk berjualan, guna menciptakan ketertiban dan penataan pasar yang lebih terpusat.
“Jangan bikin pasar tandingan di sini, tolong hargai pemerintah, bukan semaunya seperti ini,” kata petugas lainnya dalam perdebatan tersebut.
Perdebatan Soal Hak dan Penataan
Insiden ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, khususnya terkait keseimbangan antara penegakan regulasi daerah dan hak warga untuk memanfaatkan properti pribadi sebagai sumber penghidupan.
Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menata wilayah serta menegakkan aturan demi ketertiban umum dan stabilitas ekonomi lokal.
Di sisi lain, masyarakat kecil kerap menghadapi tantangan dalam mengakses lokasi usaha yang dianggap strategis dan menguntungkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya terkait kronologi lengkap maupun dasar hukum spesifik yang menjadi rujukan penertiban tersebut.
Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas di media sosial mengenai pendekatan humanis dalam penegakan aturan terhadap pelaku usaha kecil di daerah. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi