
Siswa Sempat Tertahan
Jember, Obor Rakyat – Aktivitas belajar mengajar di SDN Pecoro 2, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, sempat terganggu setelah gerbang sekolah disegel oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) pagi dan membuat para siswa tertahan di luar sekolah hampir satu jam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dilakukan oleh empat orang yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah seluas kurang lebih 1.683 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai lokasi sekolah. Mereka memasang banner berisi larangan memasuki area sekolah dengan alasan lahan masih dalam status sengketa hukum.
Kepala SDN Pecoro 2, Yuliana, mengatakan kejadian itu membuat siswa, guru, dan wali murid kebingungan saat tiba di sekolah karena gerbang dalam kondisi terkunci.
“Anak-anak sudah datang seperti biasa, tetapi gerbang terkunci. Mereka menunggu di luar sampai akhirnya dibuka oleh aparat,” ujarnya.
Aparat dari Satpol PP, kepolisian, TNI, serta unsur Muspika Rambipuji kemudian datang ke lokasi untuk membuka segel. Setelah hampir satu jam, gerbang sekolah kembali dapat digunakan dan kegiatan belajar mengajar dilanjutkan seperti biasa.
Sengketa Bergulir di PN Jember
Guru Pendidikan Agama Islam, Anisah Nurul Lubabah, mengungkapkan penyegelan bukan kali pertama terjadi. Pada pertengahan Desember 2025, pihak yang sama juga sempat memasang banner larangan beraktivitas di lokasi tanpa izin ahli waris.
Bahkan, pada Januari 2026, sempat dilayangkan surat pemberitahuan rencana penutupan sekolah yang akhirnya batal setelah dilakukan mediasi. Sengketa ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan sekolah didaftarkan pada 17 November 2025 dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2025/PN Jmr.
Gugatan tersebut diajukan oleh Sun’a yang mengaku sebagai ahli waris sah dan mempersoalkan keabsahan sertifikat tanah sekolah. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemerintah Desa dan Dispendik Pastikan Sekolah Tetap Berjalan
Kepala Desa Pecoro, M Sobir, menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa. Menurutnya, persoalan sengketa lahan seharusnya dikedepankan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Tidak ada izin atau pemberitahuan ke desa. Secara etika seharusnya kulo nuwun dulu,” katanya.
Upaya mediasi antara perangkat desa, pihak sekolah, dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris hingga kini belum membuahkan hasil.
Pemerintah kecamatan menyatakan siap melakukan pengawalan guna memastikan kegiatan pendidikan tidak kembali terganggu.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember memastikan proses belajar mengajar di SDN Pecoro 2 telah kembali normal.
Kepala Bidang SD Dispendik Jember, Abdullah, menyatakan pihaknya turut hadir dalam musyawarah bersama Muspika Rambipuji untuk menjamin hak siswa tetap terpenuhi.
“Alhamdulillah, pembelajaran sudah berlangsung seperti biasa,” ujarnya.
Meski kegiatan belajar mengajar telah kembali berjalan, peristiwa ini meninggalkan kecemasan bagi siswa dan wali murid.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum guna memastikan hak anak atas pendidikan tetap terlindungi di tengah sengketa lahan yang masih berlangsung.(*)
Penulis: Saiful Bahri
Editor: Redaksi