PTUN Medan Jadwalkan Sidang Perdana Gugatan KPKM RI terhadap Gubernur Sumut

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Perjuangan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan) resmi menetapkan jadwal sidang perdana perkara nomor 16/G/2026/PTUN.MDN terkait gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara.
kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Fot Ist)

Uji Prinsip Good Governance dan Sistem Merit ASN

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Perjuangan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan) resmi menetapkan jadwal sidang perdana perkara nomor 16/G/2026/PTUN.MDN terkait gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara.

Berdasarkan relaas panggilan resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Persiapan akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.

Uji Legalitas Keputusan Pejabat TUN

Tahapan Pemeriksaan Persiapan dalam hukum acara PTUN merupakan fase krusial. Pada tahap ini, majelis hakim akan meneliti secara cermat kelengkapan formil dan materiil gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.

Kuasa hukum KPKM RI, H. Muslimin Akbar menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan sekadar sengketa administratif, melainkan bagian dari upaya konstitusional untuk memastikan setiap keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) selaras dengan asas legalitas dan prinsip good governance.

“Dalam negara hukum, setiap keputusan pejabat TUN wajib tunduk pada asas legalitas dan prinsip pemerintahan yang baik. Proses persidangan ini menjadi ruang objektif untuk menguji apakah keputusan Gubernur telah sesuai prosedur atau justru melampaui kewenangan,” tegas Muslimin, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Kadis Perhubungan Simalungun Ajak Warga Manfaatkan Momentum HUT RI ke-80 untuk Membangun Negeri

Langkah hukum ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi, sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik.

Sorotan pada Sistem Merit ASN Sumatera Utara

Substansi utama gugatan KPKM RI menyoroti dugaan pengabaian regulasi dalam penerapan sistem merit pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa kepastian hukum dalam tata kelola ASN menjadi fokus utama gugatan. Menurutnya, profesionalisme birokrasi hanya dapat terwujud apabila prinsip meritokrasi ditegakkan secara konsisten.

“Kami memandang proses ini sebagai mekanisme konstitusional. KPKM RI akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik. Fokus kami adalah memastikan kepastian hukum bagi ASN agar manajemen pemerintahan berjalan profesional dan proporsional,” ujarnya.

Isu sistem merit sendiri menjadi elemen penting dalam reformasi birokrasi nasional, karena berkaitan langsung dengan promosi, mutasi, dan penempatan jabatan berbasis kompetensi, bukan kepentingan non-objektif.

Transparansi dan Fungsi Kontrol Sosial

Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, menilai gugatan terhadap kepala daerah merupakan dinamika demokrasi yang sehat dan patut dikawal secara terbuka.

Menurutnya, keberanian organisasi masyarakat menggugat pejabat publik menunjukkan fungsi kontrol sosial berjalan efektif dalam sistem pemerintahan daerah.

“Keberanian KPKM RI menggugat orang nomor satu di Sumut adalah bukti bahwa mekanisme hukum tetap menjadi panglima. Media akan memastikan jalannya persidangan tersampaikan secara akurat kepada publik, karena transparansi birokrasi adalah hak setiap warga negara,” ungkap Fernando.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Canangkan Karang Melok Sebagai Desa Budaya ke-6

Publik Menanti Putusan PTUN Medan

Pihak penggugat menyatakan seluruh dokumen legalitas dan legal standing telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kini perhatian publik Sumatera Utara tertuju pada proses persidangan di PTUN Medan.

Sidang perdana pada 3 Maret 2026 akan menjadi titik awal pengujian hukum terhadap kebijakan yang dipersoalkan. Putusan nantinya tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah berbasis hukum dan prinsip good governance. (*)

Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *