
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait kasus suap impor dan cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan pada awal pekan ini sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang impor dan produk kena cukai.
“Awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta. Mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi kepada jurnalis, Kamis (5/3/2026).
Menurut Budi, kendaraan tersebut juga diduga digunakan sebagai sarana operasional oleh sejumlah oknum dalam menjalankan praktik korupsi pada dua perkara yang sedang ditangani KPK.
Saat ini, kelima mobil tersebut telah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 dan kembali dikembangkan pada 26 Februari 2026.
Dalam OTT pertama, penyidik menemukan adanya praktik pengkondisian pemeriksaan barang impor. Barang yang seharusnya melalui jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan ketat, diduga diatur agar proses pemeriksaannya menjadi lebih longgar.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menemukan praktik penyimpanan uang suap di sejumlah safe house. Bahkan, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di lingkungan Bea Cukai dengan total mencapai Rp7 miliar.
Total barang bukti yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp40,5 miliar.
Temuan Safe House dan Uang Miliaran Rupiah
Dalam pengembangan penyidikan, tim KPK kemudian menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada Kamis (26/2/2026).
Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta dari importir. Ia disebut memerintahkan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Salisa Asmoaji, untuk membantu pengelolaan dana tersebut.
Penyidik juga menemukan safe house lain yang digunakan untuk menyimpan uang sebesar Rp5,19 miliar. Awalnya uang disimpan di sebuah rumah di Jakarta Pusat, sebelum kemudian dipindahkan ke safe house lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan atas perintah Budiman.
Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka adalah:
- Rizal – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen DJBC
- John Field – Pemilik PT Blueray
- Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT Blueray
- Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC
KPK menduga praktik suap ini dilakukan untuk mempermudah proses impor dan pengurusan barang kena cukai sehingga sejumlah barang ilegal dapat masuk dan beredar di Indonesia.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi