KPK Usut Dugaan Suap Impor di Bea Cukai, Bidik Dua Produsen Rokok Jatim dan Jateng

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Gedung Merah Putih KPK.(Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Terbaru, lembaga antirasuah itu akan mengusut dua produsen rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam praktik pemberian suap kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah memetakan perusahaan-perusahaan rokok yang diduga memberikan uang kepada oknum di Bea Cukai guna memuluskan proses importasi.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Pengembangan Perkara hingga Tingkat Kanwil*

Meski kasus bermula dari temuan di tingkat pusat, KPK membuka peluang pengembangan perkara hingga ke kantor wilayah (kanwil) DJBC di daerah. Hal ini mengingat proses pelayanan dan pengawasan cukai melibatkan struktur kewilayahan sebelum sampai ke tingkat pusat.

“Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa,” jelas Budi.

Baca Juga :  Barong Grup Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur Bahas Rencana Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia

Langkah ini diambil untuk memastikan ada tidaknya peran kanwil dalam memuluskan praktik suap yang diduga terjadi secara sistematis.

Dampak Sosial dan Kerugian Negara

KPK menegaskan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat dan penerimaan negara.

Manipulasi jalur pemeriksaan berpotensi membuat barang yang seharusnya dibatasi, seperti rokok dan minuman keras, beredar tanpa pengawasan ketat.

“Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” kata Budi.

KPK berharap penyidikan ini tidak berhenti pada penindakan individu, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan di internal DJBC maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Modus Pengaturan Jalur Impor

Sebelumnya, KPK mengungkap praktik suap yang membuat barang ilegal atau palsu dapat masuk ke Indonesia tanpa prosedur pemeriksaan semestinya. Dalam kasus ini, diduga terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam konstruksi perkara adalah PT Blueray. Pada Oktober 2025, diduga terjadi kesepakatan antara pejabat intelijen Bea Cukai dan pihak perusahaan terkait pengaturan jalur masuk barang.

Dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat dua jalur pelayanan impor, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).

Baca Juga :  Telkom Regional 1 dan Telkom Sumut Kunjungi RS Murni Teguh di Hari Pelanggan Nasional 2025

Namun, dalam praktiknya, parameter jalur merah diduga dimodifikasi melalui penyusunan rule set hingga 70 persen, sehingga barang dapat lolos tanpa pemeriksaan optimal. Pengaturan ini diduga menjadi pintu masuk bagi barang ilegal dan barang KW ke pasar domestik.

Identitas Perusahaan Akan Dibuka

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara resmi daftar perusahaan rokok yang terlibat. Namun, lembaga tersebut memastikan identitas perusahaan akan disampaikan secara transparan saat proses pemanggilan saksi dimulai.

Penyidikan kasus suap Bea Cukai ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola importasi, pengawasan cukai, serta potensi kerugian negara yang signifikan.

KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik korupsi yang merusak sistem dan berdampak luas terhadap masyarakat. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *