
Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka bersama sejumlah barang bukti senjata tajam.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (4/3/2026).
“Tersangka yang sudah kami amankan yakni EI (32), AS (49), dan MB (25). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pasuruan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berawal dari Persoalan Utang Bibit Kentang
Korban dalam kasus ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa pemerasan terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Abast, kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain. Namun dalam proses penagihan, para tersangka justru melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegasnya.
Pelaku Utama Ancam Korban dengan Celurit
Dalam aksinya, tersangka EI (32) berperan sebagai pelaku utama. Ia mengancam korban dengan mengacungkan celurit dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.
“Tersangka EI melakukan pemerasan, mengancam korban dengan senjata tajam, serta menerima uang hasil pemerasan,” jelas Abast.
Selain itu, tersangka EI juga sempat mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan skenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu jika tidak menuruti permintaannya.
Pada sore hari setelah kejadian, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para tersangka karena merasa terancam.
Polisi Amankan Senjata Tajam
Merasa diperas, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa tersangka utama EI merupakan residivis kasus serupa.
“Setelah para tersangka diamankan, beberapa masyarakat mulai melapor pernah menjadi korban ulah tersangka. Kurang lebih ada empat laporan yang diadukan, dan tiga laporan di tahun 2025 masih kami dalami,” jelas Kombes Pol Widi Atmoko.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan dan intimidasi yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan ataupun premanisme. Percayakan penyelesaian masalah melalui jalur hukum,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi