
Simalungun, Obor Rakyat – Perjalanan panjang penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMNag “Unggul Jaya” akhirnya memasuki babak baru. Pada Jumat, 27 Maret 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun resmi melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terhadap tersangka berinisial JP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Langkah ini menandai peralihan dari proses penyidikan menuju persidangan—fase krusial untuk menguji bagaimana dana publik yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa justru diduga disalahgunakan.
Dana Desa yang Tersendat
BUMNag dibentuk sebagai instrumen penting untuk mendorong kemandirian ekonomi nagori. Dana penyertaan modal yang digelontorkan diharapkan mampu membuka lapangan usaha, meningkatkan pendapatan warga, hingga memperkuat ekonomi lokal.
Namun dalam kasus ini, harapan tersebut diduga tak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JP disebut melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Modus yang digunakan meliputi penggunaan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah hingga manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, negara mengalami kerugian riil sebesar Rp533.297.283—angka yang bukan sekadar nominal, tetapi juga mencerminkan potensi ekonomi desa yang hilang.
Dampak yang Lebih Luas
Kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada laporan keuangan negara, tetapi juga pada masyarakat nagori yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Program pemberdayaan ekonomi yang dirancang melalui BUMNag berpotensi terhambat, bahkan gagal berjalan.
Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa pun ikut tergerus.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam tata kelola dana desa di berbagai daerah—mulai dari pengawasan hingga transparansi penggunaan anggaran.
Konstruksi Hukum Berlapis
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan berlapis terhadap JP.
Pendekatan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menjerat dugaan tindak pidana korupsi dengan berbagai kemungkinan pembuktian di persidangan.
Menariknya, perkara ini juga menjadi contoh penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku penuh pada 2026, khususnya Pasal 603 dan 604.
Penggunaan pasal-pasal dalam KUHP baru ini menandai fase transisi penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus menjadi ujian implementasi regulasi tersebut dalam kasus konkret.
Menanti Sidang Perdana
Saat ini, Kejari Simalungun tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana oleh Majelis Hakim Tipikor Medan. Agenda awal persidangan akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Publik kini menaruh perhatian pada proses hukum yang berjalan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat desa. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi