
Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menerima kunjungan supervisi dari Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola aset hasil tindak pidana, Senin (30/3/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut, Ronal Hasiholan Bakara, yang hadir bersama tim, yakni Bintang Bintang Situmorang, Symon Morrys, Heming Baitullah, serta Erick Pardamean Aritonang.
Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi.
Penguatan Sistem Pemulihan Aset
Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap kinerja pemulihan aset, khususnya dalam memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan nilainya secara optimal bagi negara.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses hukum, khususnya dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Ronal Hasiholan Bakara menyampaikan apresiasi atas kinerja Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Simalungun.
Apresiasi diberikan atas kelengkapan pengisian sistem digital ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System) serta penyelesaian barang rampasan dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Komitmen Tingkatkan Kinerja
Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan arahan yang diberikan oleh tim dari Kejati Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja, khususnya pada bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, guna mendukung optimalisasi pengembalian kerugian negara.
“Apresiasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola aset hasil tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Peran Strategis Pemulihan Aset
Pemulihan aset menjadi salah satu aspek penting dalam penegakan hukum, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalkan melalui pengelolaan aset yang efektif.
Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan sinergi antara Kejari dan Kejati semakin kuat dalam mendorong optimalisasi pemulihan aset di wilayah Sumatera Utara. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi