
Jakarta, Obor Rakyat – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Babeh Haikal, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kramat Jati pada Minggu (29/3/2026).
Kunjungan ini bukan sekadar sidak rutin, melainkan bagian dari upaya memastikan rantai konsumsi masyarakat, khususnya umat Muslim memenuhi standar halal, mulai dari proses penyembelihan hingga produk yang sampai ke tangan konsumen.
Dialog Langsung dengan Pedagang
Di tengah aktivitas pasar, Babeh Haikal menyambangi kios-kios dan rumah makan. Ia berdialog langsung dengan para pedagang, menanyakan satu hal mendasar: apakah usaha mereka sudah memiliki sertifikat halal?.
Bagi pedagang yang belum tersertifikasi, BPJPH tidak serta-merta memberi sanksi. Sebaliknya, pendekatan yang diambil adalah edukatif.
“Besok kami akan kembali untuk memberikan pendampingan langsung terkait proses pengurusan sertifikat halal,” ujar Haikal.
Langkah ini mencerminkan pendekatan bertahap dari kesadaran menuju kepatuhan.
Mengawasi Proses yang Tak Terlihat
Namun persoalan halal tidak berhenti di etalase. Ada proses panjang di baliknya, terutama pada tahap penyembelihan hewan.
BPJPH berencana menurunkan tim khusus untuk mengawasi praktik penyembelihan di pasar tersebut. Tujuannya memastikan seluruh proses berjalan sesuai syariat Islam sekaligus memenuhi standar kebersihan.
Dalam sidak itu, BPJPH juga memberikan pelatihan langsung kepada para jagal. Mereka diajarkan tata cara penyembelihan halal, mulai dari membaca doa hingga memastikan proses pemotongan berlangsung higienis.
Para jagal juga didorong untuk memiliki sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha), sebagai bentuk standarisasi profesi sekaligus jaminan kualitas.
Masalah Sistemik di Balik Halal
Apa yang ditemukan di Pasar Kramat Jati sebenarnya mencerminkan tantangan yang lebih luas. Tidak semua pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal, apalagi prosedur untuk mendapatkannya.
Sejak awal 2026, BPJPH disebut telah menggencarkan pelatihan serupa di berbagai pasar dan Rumah Potong Hewan (RPH). Program ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
Lebih jauh, langkah ini juga berkaitan dengan upaya BPJPH meyakinkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) khususnya Komisi VIII, agar pengelolaan tempat pemotongan hewan berada di bawah otoritas BPJPH.
Jika hal itu terwujud, pengawasan halal bisa dilakukan lebih menyeluruh tidak hanya pada produk akhir, tetapi juga sejak awal proses produksi.
Kepercayaan Konsumen Dipertaruhkan
Bagi masyarakat, label halal bukan sekadar simbol, melainkan jaminan kepercayaan. Ketika proses di baliknya tidak terstandarisasi, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan agama, tetapi juga rasa aman konsumen.
Sidak di Pasar Kramat Jati menjadi pengingat bahwa memastikan kehalalan produk bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, dari jagal, pedagang, hingga regulator. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi