BARA HATI Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai di Wisata Kebun Anggur Maha Asyik Simalungun

Simalungun, Obor Rakyat – Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran aturan lingkungan di kawasan Wisata Kebun Anggur Maha Asyik, Kabupaten Simalungun, yang disebut berada di area sempadan sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS).
Lokasi Wisata Kebun Anggur Maha Asyik Simalungun.

Simalungun, Obor Rakyat – Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran aturan lingkungan di kawasan Wisata Kebun Anggur Maha Asyik, Kabupaten Simalungun, yang disebut berada di area sempadan sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS).

Ketua BARA HATI Indonesia, Rikkot Damanik, menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang tidak boleh dimanfaatkan secara bebas, meskipun lahan tersebut dimiliki secara pribadi atau telah bersertifikat.

“Setiap bangunan di kawasan sempadan sungai wajib tunduk pada ketentuan hukum. Jika terdapat bangunan permanen atau perubahan bentang alam tanpa izin teknis, maka berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :  Halal Bihalal Kejari Simalungun 2026: Momentum Perkuat Soliditas dan Resmikan Fasilitas Pelayanan Hukum

Aturan Sempadan Sungai dan Potensi Pelanggaran

Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, pemanfaatan kawasan sempadan sungai hanya diperbolehkan untuk fungsi terbatas, seperti:

  • Pertanian
  • Konservasi
  • Wisata non-permanen

BARA HATI Indonesia menilai, jika ditemukan bangunan permanen seperti:

  • Dinding beton
  • Bangunan bertingkat
  • Pondasi cor

Pemotongan tebing dan penimbunan bantaran sungai
maka hal tersebut diduga melanggar ketentuan hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Selain itu, jika lokasi berada di tepi sungai dengan kedalaman lebih dari 10 meter, konstruksi wajib memperhatikan stabilitas lereng, tidak mengganggu aliran air, serta memenuhi standar keselamatan.

Pertanyaan terhadap Legalitas dan Perizinan

BARA HATI Indonesia mempertanyakan legalitas operasional wisata tersebut, khususnya terkait:

  1. Rekomendasi teknis dari BBWS
  2. Izin pemanfaatan ruang dari pemerintah daerah
  3. Dokumen keselamatan konstruksi
  4. Kepatuhan terhadap garis sempadan sungai

Mereka meminta Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II serta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera melakukan inspeksi lapangan.

Desakan Audit dan Tindakan Tegas

BARA HATI Indonesia mendesak pemerintah daerah untuk:

  • Melakukan audit teknis seluruh bangunan
  • Menghentikan sementara aktivitas di area berisiko
  • Membongkar bangunan yang melanggar
  • Menindak pihak yang memberikan izin tanpa dasar hukum

Organisasi tersebut juga meminta transparansi publik terkait status izin kawasan wisata tersebut.

Pariwisata Harus Taat Hukum

BARA HATI Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengembangan sektor pariwisata, namun seluruh kegiatan harus tetap mematuhi aturan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Pariwisata boleh berkembang, tetapi tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum dan ancaman bencana,” tutup Rikkot. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *