
Siap Dilelang Sesuai Putusan MA
Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara. Melalui Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Fuad Farhan Sriyadi, kegiatan monitoring langsung dilakukan terhadap aset berupa tanah yang berada di Kabupaten Batu Bara, Senin (6/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Simalungun dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022.
Dalam kegiatan tersebut, Fuad Farhan Sriyadi bersama staf memastikan kondisi dan status barang rampasan negara sebelum dilakukan proses pemindahtanganan melalui mekanisme lelang.
Sejalan dengan rencana tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menyampaikan hasil penilaian kepada Kejari Simalungun sebagai dasar penentuan harga limit lelang.
Adapun objek yang akan dilelang terdiri dari dua bidang tanah, yakni:
- Tanah seluas 19.602 meter persegi dengan harga limit Rp35.703.000
- Tanah seluas 19.109 meter persegi dengan harga limit Rp35.251.000
Proses lelang ini akan difasilitasi oleh KPKNL Kisaran sebagai perantara resmi, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan monitoring ini juga menjadi bagian dari kerja Panitia Lelang Barang Rampasan Negara Kejari Simalungun dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara dari hasil lelang barang rampasan.
Kejari Simalungun menegaskan bahwa pengelolaan barang rampasan negara harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai regulasi, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi