
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen karyawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman suara yang diduga melibatkan oknum perangkat desa viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria berinisial ER yang disebut berasal dari Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, diduga meminta uang sebesar Rp1.500.000 kepada calon karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Uang itu disebut sebagai syarat agar bisa “dibantu” lolos dalam proses seleksi.
“Saya cuma nolong, tapi kalau tidak ada uangnya mohon maaf saya tidak bisa,” ujar suara dalam rekaman yang beredar luas.
Rekaman itu memicu kekecewaan masyarakat. Pasalnya, program MBG selama ini digadang-gadang sebagai program pemerintah yang bersih, transparan, serta mengutamakan masyarakat lokal di sekitar dapur umum.
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi oleh awak media, ER justru membenarkan adanya praktik tersebut. Ia berdalih hanya membantu kerabat dan teman yang sebelumnya gagal dalam beberapa kali proses seleksi.
“Kalau tidak membayar sebenarnya bisa masuk, lebih baik tidak bayar. Tapi karena saudara dan teman saya mengeluh sering tidak lulus, akhirnya ada jalur bayar. Saya cuma membantu,” ungkapnya melalui pesan suara, Rabu (8/4/2026).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah benar terdapat “jalur bayar” dalam proses rekrutmen program MBG, khususnya di Bondowoso?
Di sisi lain, sejumlah penanggung jawab SPPG di wilayah tersebut membantah keras adanya praktik pungli.
Mereka menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Rekrutmen karyawan SPPG wajib sesuai kriteria dan SOP. Prioritas diberikan kepada warga sekitar. Jika ada pungutan, itu jelas melanggar dan termasuk tindak pidana,” tegas salah satu penanggung jawab SPPG.
Kasus ini pun memicu reaksi luas dari warganet. Banyak yang menyayangkan jika benar program yang bertujuan mengatasi stunting justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Pengamat menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program nasional yang memiliki anggaran besar.
Masyarakat yang merasa menjadi korban pungli diimbau untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah dan pihak terkait juga didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan integritas pelaksanaan program MBG tetap terjaga. (*)
Penulis: Latif J