
Situbondo, Obor Rakyat — Kasus dugaan perselingkuhan panas yang berujung pada penyebaran konten pribadi di media sosial kini resmi menggelinding ke ranah hukum.
Seorang suami bernama Syaiful Bahri, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan kasus dugaan perzinaan dan penyebaran video syur ke Polsek Panji, Polres Situbondo, pada Selasa (14/7/2026).
Laporan resmi ini diterima langsung oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panji dan langsung menjadi sorotan publik.
3 Orang Resmi Dilaporkan
Kuasa hukum pelapor, Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan tiga orang sekaligus yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini:
- Wj (Perempuan): Istri sah pelapor, diduga melakukan perzinaan.
- Ks (Laki-laki): Pria idaman lain (PIL) yang diduga menjadi selingkuhan Wj.
- Yn (Perempuan): Pihak yang diduga mengunggah dan menyebarluaskan video terkait perselingkuhan tersebut di platform sosial media TikTok.
Bukan Sekadar Masalah Rumah Tangga
Menurut Enggrit, kasus ini sudah melampaui batas konflik domestik biasa. Tindakan penyebaran video di media sosial telah mencederai kehormatan keluarga kliennya secara masif.
”Klien kami mengalami tekanan psikologis yang luar biasa dan rasa malu yang mendalam. Konten tersebut menyebar luas dan dapat diakses oleh publik, merusak nama baik serta kehormatan keluarga besar,” ujar Enggrit.
Pihak pelapor mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat untuk menyeret para terlapor, di antaranya:
- Bukti digital berupa rekaman video.
- Dokumen elektronik terkait.
- Keterangan saksi-saksi kunci.
Kuasa Hukum: “Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih!”
Enggrit menegaskan agar aparat kepolisian bergerak cepat, profesional, dan objektif dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk melakukan uji forensik digital terhadap barang bukti yang diserahkan.
”Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ketika masyarakat menempuh jalur hukum resmi dengan bukti awal yang konkret, aparat wajib menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Status Kasus Saat Ini
Hingga berita ini diturunkan, laporan pengaduan tersebut masih berada dalam penanganan awal di Polsek Panji.
Pihak kepolisian tengah mempelajari laporan dan bukti-bukti yang masuk, serta bersiap melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan pihak terlapor. Belum ada tanggapan resmi dari pihak Wj, Ks, maupun Yn terkait pelaporan ini. (*)
Penulis: Eko Apriyanto
Editor: Redaksi